Sebenarnya, tetap ada celah untuk menangkap para pelaku jual beli satwa yang dilindungi. Satu orang pelaku juga telah ditangkap. Dia adalah Heri Kuswanto, 40, warga Semen, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Heri tertangkap ketika mengambil paket berupa empat kukang pesanannya.
Penangkapan Heri bukan oleh polisi. Namun oleh petugas Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Balai Gakkum Jabalnusra) Seksi Wilayah II Surabaya. Penangkapan terjadi pada Rabu (12/7) di jalanan usai pelaku mengambil paket berisi empat kukang di Stasiun KA Kota Kediri.
Saat petugas menggeledah rumah pelaku juga ditemukan hewan dilindungi lain. Yaitu berupa lima ekor kukang dan satu ekor burun julang emas.
Penyidik Gakkum KLHK Agus Mardianto mengatakan Heri merupakan target timnya. Heri diketahui telah lama menjadi penjual dengan memanfaatkan sosmed facebook. “Menindaklanjuti hasil informasi, bahwa yang bersangkutan akan menerima pasokan, kami ikuti geraknya,” terang Agus saat dikonfirmasi melalui telefon.
Informasinya, kukang tersebut dipesan pelaku dari Garut, Jawa Barat. Sebelumnya Heri memiliki 10 kukang di rumahnya, yang sudah dipesan oleh seseorang. Namun sebelum di kirim ternyata ada pembeli yang ingin membeli empat ekor kukang dengan harga lebih tinggi. Ia pun melepas kukang tersebut. Kemudian, satu kukang dia jual lagi. Sehingga tersisa lima kukang di rumahnya. Heri memesan kukang lagi demi memenuhi pesanan yang pertama.
Heri juga sempat dibawa petugas ke Balai Gakkum Jabalnusra Seksi Wilayah II di Surabaya. Namun, dia akhirnya dilepas kembali karena Balai Gakkum tidak berwenang melakukan penahanan. Kini Balai Gakkum masih memintakan surat penahanan oleh Polda. Karena hal tersebut, Gakkum akhirnya mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Jatim degan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Jatim.
Akibat perbuatannya itu, Heri dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. “Kami masih lanjutkan kasus ini,” pungkas Agus. (rk/yi/die/JPR)
Sumber berita : radarkediri.jawapos.com