Afrizal (57) dan Iskandar (50), dua terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi berjenis lutung dan kukang dituntut 42 bulan atau 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/11/2024).
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana memperjualbelikan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Adapun dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud, yaitu Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Afrizal dan terdakwa Iskandar oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara,” sebut JPU AP. Frianto Naibaho di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan dilansir dari IDN Times SUMUT.
Selain itu, jaksa juga menuntut keduanya untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Kasus ini bermula pada Senin (22/7/2024). Saat itu polisi menyelidiki informasi terkait dugaan perdagangan satwa dilindungi di kawasan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Sesampainya di sana, petugas melihat serta menghampiri Afrizal dan saksi Ahmad alias Rudi sedang membawa kotak seperti kandang/sangkar yang ditutupi. Ketika dibuka kotak dan kandang tersebut, ternyata terdapat dua ekor lutung, seekor musang tenggalung, dan seekor tupai. Selanjutnya Afrizal mengatakan masih ada lagi seekor lutung dalam keadaan sakit dan dua ekor kukang dalam keadaan sehat di kediamannya.
Berdasarkan penuturan tersebut, petugas pun menghampiri Afrizal ke rumahnya dan menemukan seekor lutung serta dua ekor kukang yang disimpan di kandang ayam belakang rumahnya. Kemudian, Afrizal pun menjelaskan satwa-satwa tersebut dibelinya dari Iskandar.
Kemudian pada Selasa (23/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mendatangi rumah Iskandar yang terletak di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, untuk melakukan penyelidikan.
Melalui penerangan medanbisnisdaily.com, Iskandar mengaku menjual 3 ekor lutung tersebut kepada Afrizal seharga Rp 750 ribu, seekor tupai seharga Rp 500 ribu, dan 2 ekor kukang seharga Rp 600 ribu.
Sedangkan, Iskandar membeli 3 ekor lutung yang masih anakan dari seseorang bernama Yulih (belum tertangkap) seharga Rp 225 ribu. Atas perbuatan tersebut, Afrizal dan Iskandar beserta barang bukti dibawa petugas ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.