Sebuah rumah di jalan Sulenco, Gg Bersatu, kelurahan Bumi Emas,kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang yang menjadi tempat penyimpanan satwa langka digerebek oleh Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan Seksi wilayah III Pontianak, Rabu (10/5/2017).
Dalam penggerebekan yang didukung oleh Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar ini, dua orang pedagang satwa langka berinisial HS (22) dan GPR (19) ditangkap dan beberapa satwa langka disita.
Barang bukti satwa langka yang disita petugas dari tangan pelaku terdiri dari seekor Elang Jawa (Nisaetus Bartelsi), seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), seekor Elang Wallace (Nisaetus nanus), seekor Kukang (Nycticebus barneanus),seekor Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis), seekor anak elang dalam keadaan mati dan 31 bulu Elang Brontok.
Operasi tangkap tangan ini dimulai ketika tim SPORC mendapat laporan dari masyarakat ada sebuah rumah yang menjadi tempat menyimpan satwa langka di Kecamatan Bengkayang.
Sekitar pukul 12.30 WIB, Tim melakukan penggerebekan disaat kedua pelaku sedang mempacking satwa langka itu ke dalam kardus yang siap dijual kepada pemesan.
Pengakuan pelaku, satwa langka didapat dari supplier lokal dan luar untuk selanjutnya dijual kembali melalui Akun Facebook dengan memajang foto satwa beserta tarif harganya dan via chatting WhatsApp dan Line untuk tawar menawar harga.
Dari hasil pemeriksaan Penyidik SPORC, maka HS dan GPR ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana KSDAE,melanggar PasaI 21 Ayat (2) hurup a dan atau hurup b dan atau huruf d jo.
Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosnstemnya, dengan dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan barang bukti satwa langka, HS dan GPR diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Berdasarkan hasil identifikasi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar, salah satu dari satwa langka yang disita adalah Elang Jawa yang merupakan salah satu spesies elang yang endemik di Pulau Jawa. Satwa ini sejak 1992 ditetapkan sebagai maskot satwa langka Indonesia. Elang Jawa masuk dalam kategori terancam punah dengan status Genting (Endangered).
Menurut data Birdlife International, saat ini populasi Elang Jawa di alam diperkirakan hanya sekitar 300-500 individu dewasa.
“Saat ini Penyidik SPORC masih terus mendalami sindikat penjualan satwa langka online itu untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya yang merupakan jaringan sindikat penjualan satwa langka online dl Kalimantan Barat. Semua satwa langka yang disuta akan diidentinkasi dan dititipkan ke Balai KSDA Kalbar, sedangkan untuk merehabilitas dilakukan oleh International Animal Rescue (IAR) selama proses penanganan perkara ini,” Jelas Kepala Seksi Wilayah III Pontianak, Kalbar, BPPHLHK, David Muhammad, Kamis (11/5/2017).
Sumber berita : pontianak.tribunnews.com