Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Selatan menerima penyerahan kukang dan jenis satwa dilindungi lainnya dari Taman Wisata Green Paradise di Pagar Alam, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan pada Jumat (7/5).
Penyerahan ini merupakan hasil koordinasi tim Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Lahat dengan pihak pengelola Taman Wisata Green Paradise terkait keberadaan satwa dilindungi yang kepemilikannya non prosedural.
Pihak SKW II Lahat memberikan pemahaman serta penyadartahuan terkait larangan memelihara satwa yang dilindungi undang-undang tersebut.
Dari hasil koordinasi, kemudian pihak Taman Wisata Green Paradise bersedia menyerahkan satwa dilindungi tersebut secara sukarela dengan menandatangani berita acara penyerahan satwa.
Baca juga : Kukang Masuk ke Atap Rumah Warga, Diselamatkan Damkar
Jenis satwa yang diserahkan terdiri dari primata dan burung yaitu 2 (dua) ekor Kukang (Nycticebus coucang), 1 ekor Siamang (Sympalangus syndactylus), 1 ekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) dan 1 ekor Elang Hitam (Ictinaetus malayensis).
Seluruh satwa tersebut dilindungi oleh pemerintah sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Dalam Pasal 21 disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, membunuh, menyimpan, memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun utuh.