Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah III Bandar Lampung berhasil menyelamatkan satu individu primata dilindungi jenis kukang albino di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (31/8/2018).
Dari keterangan tertulis yang dikirimkan International Animal Rescue (IAR) Indonesia kepada rilislampung.id, informasi mengenai keberadaan kukang langka tersebut bermula dari laporan warga yang melihat seorang remaja berinisial NA (17) menjualnya melalui jejaring facebook.
NA yang merupakan warga Kalianda itu menawarkan kukang berwarna putih ini secara online dalam forum jual beli satwa. Atas laporan tersebut, petugas kemudian bergerak mendatangi lokasi pelaku perdagangan untuk mengamankan satwa dilindungi itu.
Saat tiba di lokasi, petugas BKSDA hanya dapat bertemu dengan keluarga dari pelaku karena NA sedang pergi bekerja. Setelah disosialisasikan oleh petugas tentang status kukang yang merupakan satwa dilindungi, pihak keluarga bersedia menyerahkan primata kecil tersebut pada petugas.
Saat diwawancara, Ibunda dari NA, Rosdiawati mengaku bahwa dia tidak tahu menahu tentang status kukang merupakan satwa dilindungi. Dia juga tidak tahu bahwa anaknya menjual kukang secara online.
“Anak saya dapat kukang ini dari depan rumah di pohon rambutan, dia bilang sama saya, ibu saya dapat binatang putih bagus. Lalu dia bilang mau dipelihara, tapi saya tidak tahu kalau dia sampai jual di whatsapp atau facebook,” ujarnya.
Kukang albino tersebut memang sering muncul di sekitar rumah pelaku kemudian ditangkap NA untuk dipelihara dan kemudian dijual. Rencananya kukang tersebut akan dijual seharga Rp1 juta.
Tapi keluarga pelaku mengaku senang bahwa petugas datang untuk mengambil kukang tersebut.
“Iya kan kukang ini satwa dilindungi, kita senang apabila dia akan dikembalikan lagi ke alam bebas,” tambah Rosdiawati.
Diamankan Petugas
Setelah diamankan oleh petugas, kukang itu lalu dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Seksi Wilayah III BKSDA Bandarlampung untuk menjalani pemeriksaan, rehabilitasi hingga pelepasliaran. Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA Bandarlampung,Teguh Ismail, mengatakan bahwa pihak BKSDA akan menelusuri lagi permasalahan pelaku pemilik kukang ini.
“Kami akan menelusuri lagi kejadian pelaku, kami juga harus tau darimana asal kukang ini apakah diburu atau dimiliki dari hasil perdagangan,” ujarnya.
Dia juga menghimbau supaya masyarakat tidak memiliki satwa dilindungi.
“Kami berharap kepada masyarakat tidak usah memelihara, menangkap ataupun memperdagangkan satwa liar dilindungi. Kalau memang memiliki, serahkan satwanya kepada kami atau kalau melihat ada yang memiliki satwa dilindungi silahkan dilaporkan kepada petugas BKSDA,” tambah Teguh.
Segera Dilepasliarkan, lalu Dipantau GPS Collar
Setelah berhasil menyelamatkan kukang albino, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah III Bandarlampung segera melepasliarkan primata langka tersebut ke alam bebas.
“Kami segera melepasliarkan kukang ini di alam bebas. Untuk pemantauannya akan dipasang GPS Collar agar lokasi kukangnya lebih mudah dipantau, Nanti, kami dari BKSDA akan bekerjasama dengan IAR (International Animal Rescue) Indonesia untuk pelepasliaran dan monitoring itu,” jelas Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA Bandarlampung, Teguh Ismail, seperti keterangan tertulis yang diterima rilislampung.id, Minggu (2/9/2018).
Kukang atau yang dikenal dengan si malu-malu merupakan primata yang dilindungi oleh Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P 20 tahun 2018.
Sesuai pasal 21 ayat (2) Undang-undang No. 5 tahun 1990, setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi.
Kukang juga dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh CITES (Convention International on Trade of Endangered Species) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. Primata nokturnal (aktif di malam hari) itu juga termasuk ke dalam daftar 25 primata terancam punah di dunia.
Kukang terancam punah akibat kerusakan habitat, perburuan dan perdagangan untuk pemeliharaan serta digunakan untuk kebutuhan klenik.
Kukang Albino
Kukang yang ada di Indonesia, umumnya memiliki rambut dominan berwarna coklat muda sampai coklat tua.
Berbeda dengan kukang albino yang sekarang ditangani oleh PPS BKSDA dengan rambut dominan berwarna putih kekuningan.
Menurut drh. Sugeng Dwiastono, Dokter hewan PPS BKSDA Wilayah III Bandarlampung, kukang albino ini terjadi karena ketiadaan melanosit yang menghilangkan pigmen warna pada kulit atau bulu.
“Umumnya albino itu merupakan kelainan genetis, pigmen atau sel melanosit sangat sedikit sehingga menyebabkan warna rambut dan kulit berwarna putih, juga warna mata menjadi lebih terang,” ujarnya.
Kukang albino ini ternyata sangat langka, karena keberadaannya yang sangat jarang di alam bebas. “Kemungkinan adanya kukang albino sangat kecil, bahkan ini baru pertama kali saya melihat kukang albino,“ tambah Sugeng.
Dari Hasil pengecekan diketahui bahwa kukang albino ini secara umum memiliki kondisi yang sehat dan baik. Primata ini berjenis kukang sumatra, berjenis kelamin betina dan berusia dewasa. “Kondisinya cukup baik untuk dilepasliarkan, semoga saja bisa cepat kembali ke alam,” tutupnya. (*)
Sumber berita : lampung.rilis.id