Seekor Kukang Kalimantan (Nycticebus menagensis) yang berasal dari serahan warga akhirnya dilepasliarkan BKSDA Kalimantan Tengah di Cagar Alam Pararawen I dan II.
Sebelumnya kukang terlebih dahulu dicek kondisi kesehatannya dan telah memenuhi syarat berupa kondisi berat badan, suhu tubuh, serta struktur gigi yang masih lengkap. Selain itu pula, pengecekan dilakukan pada lokasi pelepasliaran yang dipilih berdasarkan kelayakan habitat kukang.
Cagar Alam Pararawen I dan II dipilih karena termasuk ke dalam kawasan konservasi yang memiliki status perlindungan. Kualitas habitat sangat memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup kukang, berupa ketersediaan pakan alami, juga vegetasi tumbuhan yang mendukung kukang untuk berkembang biak.
Kukang (Nycticebus sp) merupakan primata dilindungi UU No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Dalam peraturan internasional, kukang juga dilindungi dalam kategori Apendiks 1 oleh Convention International on Trade of Endangered Species (CITES) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.