Seekor Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) yang merupakan jenis satwa dilindungi diterima Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah V Garut dari seorang warga.
Warga yang menyerahkan hewan dilindungi itu diketahui bernama, Anang Kusnadi, warga Perum Pesona Intan Blok E5 RT 1 /11, Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, pada bulan lalu, Anang menemukan kukang Jawa itu tengah bergelantung di kabel telepon. Karena khawatir diburu, kemudian ia mengamankan hewan tersebut.
Setelah berhasil diamankan dan dipelihara, selama hampir satu bulan, tidak ada satu orang pun warga sekitar yang mengaku kehilangan hewan dilindungi tersebut.
Kepala BKSDA Wilayah V Garut, Purwantono, mengatakan, beberapa waktu lalu, Anang datang ke kantor pihaknya dan melaporkan adanya kukang yang dipelihara di rumahnya.
“Setelah melapor kepada kami, warga itu baru mengetahui bila kukang adalah hewan yang dilindungi,” kata Purwantono melalui sambungan telepon, Jumat (24/8/2018).
Purwantono menambahkan, setelah adanya laporan tersebut, pada Kamis (23/8/2018), petugas dari BKSDA Wilayah V Garut, kemudian mendatangi rumah milik Anang, karena Anang secara sukarela menyerahkan satwa dilindungi itu.
“Kami meyakinkan kepada warga tersebut, kalau kukang tidak boleh untuk dipelihara,” kata Purwantono.
Saat ini, kukang Jawa untuk sementara waktu direhabilitasi oleh pihak BKSDA, sambil menunggu arahan dari pimpinan pusat untuk tindakan lebih lanjut.
Purwantono mengatakan, kukang tersebut berhabitat di hutan bambu yang berada tak jauh dari Perum Pesona Intan.
“Untuk persisnya kami belum tahu, ada kemungkinan dari hutan bambu di sekitar Desa Sirnajaya,” katanya. (*)
Sumber berita : jabar.tribunnews.com