Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melepasliarkan kembali seekor kukang sumatera (Nycticebus coucang) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh pada Senin (12/07/2021).
Kepala Resor BKSDA Aceh resor Konservasi wilayah 11 Aceh Utara, Nurdinalam mengatakan pelepasliaran itu dilakukan karena kukang merupakan primata yang dilindungi pemerintah.
“Kukang jantan tersebut sudah dilepaskan kembali ke habitatnya yang berada di Kabupaten Aceh Utara, agar bisa hidup bebas di alam liar lagi,” ujarnya dilansir dari Serambinews.com, Senin (12/7/2021).
Menurut keterangannya, satwa tersebut ditemukan oleh warga Aceh Utara beberapa hari yang lalu. Penemuan itu kemudian dilaporkan ke BKSDA Aceh Resor Konservasi Wilayah 11 Aceh Utara.
Baca juga : 20 Kukang Jawa Dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Cikepuh
“Kondisi Kukang saat diserahkan juga masih sehat dan aktif secara visual,” kata Nurdin.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi termasuk Kukang dilarang oleh negara.
“Oleh karena itu keberadaan satwa kukang harus dijaga dan dilestarikan,” terangnya.
Menurutnya, salah satu upaya yang dilakukan yaitu sosialisasi kepada masyarakat dan dengan cara melepaskannya kembali ke hutan atau habitatnya.
“Kukang dilarang dipelihara, apalagi diperdagangkan,” tuturnya.