Pi (54) dan BH (12), anaknya, ditangkap petugas dari Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera saat melintas di simpang Pantai Kasan, Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (17/9/2016) petang. Saat ditangkap, keduanya sedang membawa karung goni berisi sembilan kukang. Rencananya, kukang-kukang tersebut akan dijual kepada seseorang. Bapak-anak ini pun dibawa ke Markas Komando Satuan Polisi Reaksi Cepat (Sporc) Brigade Macan Tutul di Mariendal untuk menjalani pemeriksaan.
Kepada penyidik, Pi mengatakan baru sekali menjual satwa liar dilindungi ini. Pada transaksi pertama, seekor hewan malang itu dihargai Rp 100.000 per ekor. Saat akan melakukan transaksi penjualan yang kedua, dia ditangkap. “Pengakuan pelaku, kukang-kukang itu ditangkap di kebun pisang miliknya karena memakani buah pisangnya. Kami menyita sembilan kukang. Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan penyidik,” kata Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Halasan Tulus, Senin (19/9/2016). Dia menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari warga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya bersama lembaga mitra melakukan pengembangan dan merencanakan penangkapan di lokasi yang sudah ditentukan. Halasan menduga, pelaku merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar dilindungi. Penangkapan ini diharapkan bisa memutus rantai perdagangan dan mengurangi laju kepunahan binatang malam tersebut. “Kami mendapat informasi, selama ini terjadi perdagangan satwa liar dilindungi antar-provinsi. Biasanya, para pemburu dan penjualnya memiliki jaringan khusus antar-provinsi. Untuk anak pelaku, kami lakukan pendalaman sejauh mana keterlibatannya, apakah hanya ikut dibonceng saja,” tambahnya. Menurut dia, kukang-kukang tersebut akan dilepasliarkan ke habitat.
Di Sumatera Utara, populasi kukang sudah menurun karena perburuan dan perdagangan liar tengah marak. Kegiatan ini akan dilakukan bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam dan instansi pemerintah lainnya. Sementara itu, pelaku akan dikenakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE) dengan ancaman pidana setahun sampai lima tahun penjara serta denda sebesar Rp 100 juta. Di tempat berbeda, Koordinator Forest and Wildlife Protection Unit, Indra, mengatakan, pihaknya bersama Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera dan juga Indonesian Species Conservation Programme fokus melakukan upaya pencegahan dan penindakan perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi. Indra menyatakan, pihaknya sudah lama memantau gerak-gerik Pi yang merupakan pemain lama. “Pelaku bukan pemain baru. Kami catat, ada empat kali dia memperjualbelikan kukang,” ucap Indra.
Sumber berita : regional.kompas.com