Polres Majalengka berhasil mengamankan 79 kukang jawa dari tangan pemburu pada Rabu, 9 Januari 2019. Dari penggerebekan ini kedua pelaku yaitu YY (47) dan YN (40) berhasil diringkus. Menurut penuturan Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, kedua tersangka diduga merupakan jaringan jual beli hewan langka yang dilindungi.
Upaya penindakan yang dilakukan Polres Majalengka didasarkan pada laporan masyarakat terkait aktivitas perburuan satwa dilindungi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan masyarakat tersebut.
Perburuan yang dijalankan oleh YY dan YN memang sudah berlangsung sejak 2 bulan lalu. Modus pelaku ialah dengan cara mencari kukang kemudian dikumpulkan di kandang kayu, setelah kukang jawa tersebut terkumpul banyak kemudian rencananya akan dijual. Dari hasil berburu tersebut, kukang dimasukkan ke dalam 39 boks buah yang setiap boksnya diisi antara 3-4 ekor kukang. Rencananya, pelaku akan menjual kembali kukang-kukang tersebut ke Surabaya.
“Kedua tersangka ini kami tangkap, lantaran mereka telah melakukan tindak pidana. Yaitu, menangkap hewan langka yang dilindungi UU dengan cara mencari Kukang Jawa atau Nycticebus Javanicus. kemudian dikumpulkan di sebuah kandang kayu, setelah hewan tersebut terkumpul banyak, kemudian rencananya akan dijual,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Mariyono.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf (a) juncto pasal 40 ayat 2 huruf (a) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati juncto lampiran Nomor 74 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Sumber berita : Polres Majalengka