Sebanyak 6 kukang jawa (Nycticebus javanicus) ditranslokasi ke lokasi pelepasliaran di Kawasan Cagar Alam (CA) Gunung Papandayan, Garut, Jawa Barat oleh Tim gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) pada Selasa (07/05/2024).
Translokasi keenam kukang ke blok hutan Kawah di Kawasan CA Gunung Papandayan ini dilakukan sebelum masa habituasi hingga pelepasliaran kukang ke alam liar. Proses pelepasliaran ini menjadi momen yang sangat menggembirakan bagi keenam kukang hasil rehabilitasi yang terdiri dari tiga individu kukang jantan bernama Apem, Nasrul, Tero, serta tiga kukang betina bernama Cibun, Sambal, dan Jahe. Salah satu dari kukang pelepasliaran ini merupakan korban perdagangan satwa liar yang telah berhasil menjalankan proses rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi YIARI.
Plt. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, Irawan Asaad, mengatakan bahwa proses pelepasliaran kukang ini tidaklah mudah. Sebab, terdapat kukang yang membutuhkan perawatan khusus karena masalah kesehatan.
“Salah satu kukang bernama Apem, datang ke pusat rehabilitasi dengan kondisi gigi yang mengalami infeksi. Namun, dengan perawatan yang intensif, Apem akhirnya dapat pulih dan dinyatakan siap untuk dilepasliarkan kembali ke alam. Hal serupa juga terjadi pada Nasrul, yang meski kehilangan satu mata akibat luka, tetap mampu bertahan dan beradaptasi di alam,” ujarnya dalam siaran pers pada Selasa (07/05/2024).
Sementara, lokasi pelepasliaran di kawasan CA Gunung Papandayan dipilih karena lokasinya yang jauh dari pemukiman warga. Daya dukung pakan yang berlimpah juga jadi alasan penting untuk keberlangsungan hidup kukang.
“Selain itu, lokasi ini juga aman dari perburuan atau gangguan manusia serta konflik teritorial dengan satwa liar lainnya. Warga sekitar kawasan juga ikut melindungi satwa liar di lingkungan mereka,” jelasnya.
Irawan menuturkan bahwa satwa liar khususnya kukang merupakan satwa liar yang seharusnya hidup di alam karena satwa liar tersebut bukan satwa peliharaan. Bahkan, secara hukum satwa ini tidak boleh diperjualbelikan dengan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Pesan kami kepada masyarakat, jangan memelihara kukang dan jangan memperjualbelikan kukang, biarkan kukang tetap hidup di habitatnya,” tuturnya.
Baca Juga : Kukang Jawa dan Sanca Batik Diserahkan ke BKSDA Soreang – Kukangku
Pemerintah indonesia telah menetapkan kukang jawa ke dalam satwa yang dilindungi melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Satwa ini masuk dalam daftar satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM/1/12/2018 tahun 2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
International Union for Conservation of Nature (IUCN) juga mendaftarkan jenis kukang jawa dengan status kritis (Critically endangered). Kukang jawa juga termasuk ke dalam apendiks I menurut Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.