Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Satwa International Animal Rescue (IAR) Indonesia menerima 34 individu kukang jawa (Nycticebus javanicus) hasil penindakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat, Selasa, (18/10/2016) lalu.
Kukang tersebut berhasil disita dari pemburu dan pengepul di wilayah Bandung serta Kabupaten Bandung Barat.“Satwa aman, semalam tim medis sudah melakukan pemeriksaan kesehatan sementara. Terdiri dari 14 individu jantan dan 20 individu betina,” ujar Dokter Hewar IAR Indonesia, Nur Purba Priambada, melalui siaran pers, Rabu, (19/10/2016).
Purba mengatakan, pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk mengetahui kondisi kukang. Mulai dari pengecekan fisik dan pemberian obat. Dari hasil pemeriksaan tim medis, secara umum kondisi kukang mengalami stress. Lima kukang memiliki luka (seperti gigitan), tiga individu mengalami trauma di bagian mata dan satu individu teraba ada peluru senapan angin di bagian punggung.
“Semuanya berkutu. Empat kukang giginya patah, sementara yang lainnya masih bergigi utuh. Tadi malam tim rescue IAR Indonesia beserta satwa sudah sampai di Pusat Rehabilitasi di kaki Gunung Salak Bogor,” ucap dia.
Menurut Purba, kukang yang bergigi utuh memungkinkan untuk dilepasliarkan kembali. Namun, tetap saja kukang yang diburu dari alam itu menderita karena diambil paksa dari habitat asalnya.
“Tim di sini bekerjasama untuk memberikan perawatan dan perlakuan sesuai dengan prinsip kesejahteraan satwa hingga akhirnya nanti mereka dapat dikembalikan ke alam,” kata dia.
Dia menambahkan, primata nokturnal korban perburuan dan perdagangan itu selanjutnya akan menjalani pemeriksaan kesehatan yang lebih komprehensif, proses karantina untuk pemulihan dan mencegah penyebaran penyakit. Kemudian maju ke tahapan rehabilitasi perilaku hingga pelepasliaran.
Manager Operational IAR Indonesia, Aris Hidayat mengatakan membutuhkan waktu yang lama dan biaya besar untuk mengembalikan sifat liar kukang korban perdagangan dan pemeliharaan. Sebab, pada umumnya kondisi kesehatannya buruk dan mengalami perubahan perilaku.
“Untuk 34 kukang sitaan Polda Jabar yang dititiprawatkan di IAR Indonesia ini perilakunya masih liar. Saat ini kami berupaya memulihkan kondisi psikologis kukang yang stres akibat transportasi atau packing yang buruk. Setelah pulih, segera direkomendasikan untuk dilepas liar,” ujarnya.
Aris berharap, dengan adanya penindakan hukum terhadap pengepul dan pemburu kukang masyarakat bisa berpartisipasi menghentikan rantai perdagangan kukang dengan tidak membeli maupun memelihara satwa liar dilindungi jenis apapun. “Tidak membeli dan tidak memelihara. Laporkan jika melihat perdagangan satwa liar dilindungi,” imbaunya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil menyita 34 kukang jawa dari dua orang pengepul dan tiga orang pemburu yang ditangkap di Kosambi, Bandung dan Cipatat Kabupaten Bandung Barat. Para pelaku merupakan sindikat perdagangan kukang di Jawa Barat dan sekitarnya. Pelaku sudah diamankan ke Markas Polda Jabar.
Mereka melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta karena memburu dan memperjualbelikan primata dilindungi jenis kukang jawa.
Ketua IAR Indonesia, Tantyo Bangun mengapresiasi penindakan hukum yang dilakukan Polda Jawa Barat terhadap jaringan perdagangan kukang tersebut. Menurutnya, penindakan hukum merupakan salah satu upaya penanggulangan kejahatan lingkungan yang terjadi di Indonesia.
“Konsistensi penegak hukum dalam menindak pelaku kejahatan satwa dan lingkungan akan berpengaruh pada penurunan angka perburuan, perdagangan dan pemeliharaan. Tentunya dibarengi dengan penyadartahuan tepat terhadap masyarakat luas baik offline, maupun online,” ujar Tantyo.
Kukang yang lebih dikenal dengan nama lokalmalu-malumerupakan primata yang dilindungi oleh Undang-undang No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999. Kukang juga dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh CITES (Convention International on Trade of Endangered Species) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.
Ada tiga jenis kukang di Indonesia, kukang jawa (Nycticebus javanicus), kukang sumatera (Nycticebus coucang) dan kukang kalimantan (Nycticebus menagensis). Berdasarkan daftar merah data IUCN (International Union for Conservation of Nature), kukang jawa termasuk dalam kategori kritis atau terancam punah sedangkan kukang sumatera dan kalimantan termasuk dalam kategori rentan punah.
Kukang terancam punah karena perburuan dan perdagangan untuk pemeliharaan. Perdagangan untuk pemeliharaan memegang peran besar dalam mendorong kepunahan kukang. Menurut data IAR Indonesia, sekurangnya 200-250 individu kukang ditawarkan di tujuh pasar besar di empat kota besar Indonesia setiap tahun.
Sementara hasil pemantauan online tahun 2015 menunjukkan sebanyak 400 individu kukang dipelihara oleh pemilik media sosial. Dari penelusuran data, sebanyak 800-900 individu kukang diambil paksa dari habitatnya selama satu tahun.
IAR Indonesia merupakan organisasi nirlaba yang bergerak di bidang penyelamatan dan konservasi satwa liar di Indonesia. Berdiri sejak bulan Februari 2008, IAR Indonesia berkembang sebagai organisasi yang fokus pada upaya 3R+M yaitu rescue (penyelamatan), rehabilitation (rehabilitasi), release(pelepasliaran) dan monitoring (pemantauan satwa pasca pelepasliaran).
IAR Indonesia mempunyai dua pusat rehabilitasi satwa primata, yaitu Pusat Rehabilitasi Satwa di Ciapus, Bogor yang fokus pada upaya penyelamatan dan rehabilitasi satwa kukang, monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) dan beruk (Macaca nemestrina) serta Pusat Penyelamatan dan Konservasi Orangutan di Ketapang, Kalimantan Barat khusus menangani orangutan (Pongo pygmaeus) dan kukang kalimantan.
Hingga tahun 2016, IAR Indonesia di Bogor telah menyelamatkan lebih dari 500 individu kukang korban perdagangan dan pemeliharaan. Saat ini lebih dari 180 individu kukang sedang menjalani rehabilitasi Pusat Rehabilitasi YIARI di kaki Gunung Salak, Bogor. Namun, 80 persen di antaranya tidak bisa dikembalikan ke habitat alaminya karena kondisi yang buruk akibat pemotongan gigi oleh pedagang.
Sumber berita : mongabay.co.id