Sebanyak 30 Kukang jawa (Nycticebus javanicus) dilepasliarkan ke habitatnya di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Bogor oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat pada Senin (21/12/2020).
Bersama Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS), dan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi (IAR) Indonesia, pelepasliaran dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebanyak 15 individu sudah dilaksanakan pada Selasa (15/12/2020) dan tahap kedua sebanyak 15 individu dilaksanakan pada Minggu (20/12/2020).
Kepala BBKSDA Jawa Barat, Ammy Nurwati, mengatakan bahwa keseluruh kukang yang dilepasliarakan berasal dari hasil serahan masyarakat ke beberapa kantor wilayah kerja BKSDA Jawa Barat.
“Sebelum dilepasliarkan, kukang dititiprawatkan di Pusat Rehabilitasi Primata milik Yayasan IAR Indonesia, di Bogor, Jawa Barat,” ujarnya.
Ammy menuturkan sebelum pelepasliaran kukang, satwa ini menjalani proses rehabilitasi untuk menstimulasi kembali perilaku alamiahnya. Dimulai dari masa karantina dan pemeriksaan medis, observasi perilaku hingga dinyatakan sehat dan siap ditranslokasi untuk jalani habituasi.
“Selama masa habituasi ini, tim di lapangan tetap mengamati dan mencatat perkembangan mereka setiap malamnya. Jika selama masa habituasi semua kukang aktif dan tidak ada perilaku abnormal, maka barulah mereka benar-benar bisa dilepasliarkan ke alam bebas,” terang Ammy dikutip dari IDNtimes.
Menurutnya, program pelepasliaran sebagai salah satu upaya untuk menjaga keberlangsungan proses ekologis di dalam kawasan konservasi. Kukang merupakan salah satu satwa liar yang memiliki peran penting dalam keseimbangan ekosistem di kawasan TNGHS.
“Karena itu, pelepasliaran 30 ekor kukang ini menjadi penting dan mengapresiasi semua pihak yang membantu lancarnya kegiatan ini,” ungkap Ammy.
Harapannya dengan pelepasliaran ini, kukang-kukang itu dapat berkembang biak dan melangsungkan hidupnya dengan baik.