Sebanyak delapan individu kukang diselamatkan oleh Tim unit I Subdit IV Tipidter Polda Sumsel dari penjual hewan dilindungi di Pasar Ilir 16 Palembang, Selasa (23/4/2019).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan bila ada penangkapan pelaku dan pengamanan delapan Kukang yang akan dijual secara ilegal di Pasar 16 Ilir Palembang.
“Barang bukti dan pelaku sudah di bawa ke Polda Sumsel untuk diperiksa. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan, nanti setelah diperiksa akan langsung dirilis,” ungkapnya.
Ke delapan kukang selanjutnya akan ditangani oleh BKSDA Sumsel untuk dicek kesehatannya dan dibawa ke pusat rehabilitasi terdekat. Jika memungkinkan, kukang bisa dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Tergiur Keuntungan
Menurut pengakuannya, pelaku SI baru pertama kali memperdagangkan kukang.
“Selama ini saya hanya menjual jangkrik di Pasar Burung, kalau menjual Hewan Kukang baru kali inilah, itupun baru satu hari saya menjualnya dan langsung ditangkap polisi,” katanya.
Diungkapkan tersangka, dirinya mendapatkan delapan ekor Hewan Kukang dengan cara membelinya dari seseorang yang tidak dikenalnya.
“Orang itu datang saat saya sedang berjualan jangkrik di Pasar Burung, kemudian orang tersebut menawarkan agar saya membeli Hewan Kukang yang dibawa olehnya, hingga saya membelinya seharga Rp 100 ribu perekornya. Dan rencanannya Hewan Kukang tersebut mau saya jual kembali dengan harga Rp 150 ribu perekornya,” jelasnya.
Lanjut tersangka, sejak awal ia sudah mengetahui kalau kukang merupakan satwa dilindungi, namun dirinya tetap nekad membeli lalu menjualkan kembali hewan tersebut lantaran tergiur akan keuntungan jika kukang itu laku terjual.
Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 40 Ayat (2) JO Pasal 21 Ayat (2) Huruf A UU RI No. 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Sumber berita: sumsel.tribunnews.com, koransn.com