Sebanyak 79 ekor Kukang Jawa yang sebelumnya berhasil diamankan Kepolisian Resor Kabupaten Majalengka, dilepasliarkan di Taman Wisata Alam Tampomas, Kabupaten Sumedang, Minggu (20/1).
Dalam kegiatan pelepasan satwa langka yang dilindungi itu, selain pengurus Bhayangkari, Kejaksaan Negeri Majalengka, dihadiri pula oleh beberapa pejabat, seperti BBKSDA Jawa Barat, Kepala Bidang KSDA Wilayah II Soreang, Kepala Bidang KSDA Wilayah III Ciamis, Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Soreang, Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya, Kepala Resor TWA Tampomas dan CA, Gunung Jagat.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengungkapkan, Kukang Jawa yang berhasil diungkap Satreskrim Majalengka tentang perdagangan satwa yang dilindungi ini berjumlah 79 ekor. “Sebanyak 65 ekor Kukang Jawa dalam keadaan sehat dan siap untuk dilepas, 11 ekor perlu dilakukan rehabilitasi, dan 3 ekor mati dalam perawatan,” ungkapnya.
Sedangkan dalam kegiatan pelepasan itu, sebanyak 34 ekor Kukang Jawa dilepas pada TWA Tampomas. “Jadi 31 ekor Kukang Jawa itu dilepas di Masigit-Kareumbi dan sisanya sebanyak 34 ekor di sekitar Gunung Tampomas,” jelasnya.
Kapolres juga berharap kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perburuan hewan yang dilindungi. Karena pada dasarnya kukang di alam itu berfungsi sebagai penyeimbang ekosistem, yaitu menjaga keanekaragaman jenis tumbuhan asli wilayah tersebut .
Selain itu, kata Mariyono, menurut para peneliti alam lingkungan, keberadaan kukang di alam juga membantu proses pengendalian hama bagi wilayah budidaya dan sekitarnya. “Saya berharap, ke depan pendidikan konservasi di tingkat dasar maupun lanjutan bisa dipelajari demi kelestarian alam dan lingkungan masyarakat,” pungkasnya.
Sumber berita : Radar Cirebon