Kepolisian Resort Majalengka berhasil membongkar jual beli satwa yang dilindungi. Tersangka FN yang diketahui seorang Mahasiswa di Majalengka itu, menjual hewan yang dilindungi seharga Rp 300 ribu melalui media sosial Facebook. Saat ini tersangka FN diamankan di Mapolres Majalengka.
“Kita mendapat laporan dari masyarakat, tentang adanya perdagangan hewan langka yang berada di wilayah Majalengka. Hingga kami laksanakan penyidikan, dan kami menemukan bahwa ada perdagangan di sini melalui facebook,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono pada wartawan di Mapolres Majalengka, Senin (12/11/2018)
Lebih lanjut dia menyebutkan tersangka ditangkap di rumahnya, Sabtu 10 November 2018 lalu. Saat penangkapan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sejumlah satwa yang dilindungi.
Dari rumah tersangka polisi berhasil menyita dua ekor landak jawa dan satu ekor kukang masing-masing berikut kandang terbuat dari besi.
Selain itu polisi juga menyita sebuah handphone yang digunakan sebagai alat transaksi, Satu buah buku tabungan, sarung tangan dan gelang tangan warna merah.
Tersangka saat ini mendekam di Mapolres Majalengka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dia dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI No.5 Tahun 1990 tentang Koservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20 / MENLHK / SETJEN / KUM .1 / 6 / 2018, tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Seratus Juta Rupiah. [ubay]
Sumber berita : Sumedang Online
Sumber foto : Sisi Dunia