Seekor kukang yang masuk ke rumah warga diamankan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Pos WMK Banjarsari di Desa Bangunsari, Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Kukang tersebut diamankan karena masuk ke dalam rumah dan mengganggu warga.
Petugas Damkar Pos WMK Banjarsari, Dikri mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan terkait keberadaan kukang di rumah warga.
“Tadi malam kami mendapat laporan adanya seekor kukang yang masuk ke dalam rumah warga Dusun Mulyasari, RT 05, RW 08, Desa Bangunsari,” katanya pada Senin (08/08/2022) seperti dikutip dari laman harapanrakyat.com
Menurut Dikri, kukang itu masuk ke dalam rumah milik warga bernama Sarmin, sehingga penghuni rumah ketakutan. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan berupaya mengevakuasi primata dilindungi itu.
Baca juga : Pelepasliaran Enam Kukang Sumatera ke Hutan Lindung
“Saat petugas hendak menangkapnya, kukang itu kabur dan naik ke atas pohon jambu. Akhirnya pemilik rumah meminta bantuan petugas Damkar,” ujarnya.
Untuk menangkap kukang, lanjutnya, ia harus bekerja keras lantaran posisi hewan tersebut berada di puncak pohon jambu yang tinggi.
“Saat melakukan evakuasi ini kami selalu berhati-hati. Mengingat hewan kukang ini kan salah satu hewan yang dilindungi. Makanya penangkapannya pun kita lakukan sangat hati-hati agar tidak menyakiti si kukang ini. Sehingga penangkapannya pun membutuhkan waktu yang lumayan lama,” terangnya.
Setelah pihaknya berhasil melakukan penangkapan, kukang tersebut langsung ia amankan ke Pos WMK Damkar Banjarsari. “Untuk observasi nanti kita akan serahkan ke BKSDA Ciamis,” pungkasnya.
Baca juga : Diselamatkan di Jalanan, Kukang Akhirnya Kembali ke Hutan
Kukang sendiri merupakan salah satu satwa yang masuk dalam daftar satwa dilindungi oleh pemerintah Indonesia. Satwa ini juga dilarang untuk dimiliki, ditangkap, diperjualbelikan sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Masyarakat yang dengan sengaja memiliki dan menyimpan satwa ini dapat diancam pidana berupa kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Sementara, menurut Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN), kukang jawa (Nycticebus javanicus) memiliki status kritis atau critically endangered. Status ini menunjukkan populasi kukang berada di ambang kepunahan. Apabila tidak diupayakan pelestariannya, dalam 10 tahun ke depan satwa malam ini berpotensi punah di habitatnya.