Seekor anjing hitam bernama Canon membuat gempar jagat maya. Para aktivis dan netizen mengangkat kasus Canon yang diketahui mati di Kawasan wisata, Pulau Panjang, Aceh. Disinyalir, kematian anjing hitam ini terjadi karena kelalaian dalam penanganan hewan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam video yang viral di media sosial, terlihat petugas Satpol PP menahan Canon yang sedang dalam posisi defensif dengan menggunakan kayu. Dalam video yang lain, terlihat petugas memasukkan canon ke dalam keranjang kayu yang ditutupi lakban dengan lubang kecil untuk jalur udara.
Permasalahan kemudian muncul saat canon dinyatakan mati dalam perjalanan dari Pulau Panjang ke Pulau Singkil. Petugas satpol PP mengatakan bahwa anjing hitam itu diduga mati karena stress. Namun, netizen berspekulasi bahwa canon mati karena kesalahan petugas yang lalai dalam penanganan hewan hingga anjing ini kehabisan nafas.
Kasus ini makin viral setelah seorang selebriti tanah air, Sherina Munaf mengkritisi penanganan canon melalui media sosial. Melalui akun media sosial Twitter-nya @sherinasinna, ia melepaskan kekesalan lewat unggahannya. “Masih stress kebayang hewan peliharaan tersayang, dirawat dari kecil, ramah dan percaya sama manusia, eh diburu, disiksa dan tewas oleh tangan-tangan aparat berseragam. Untuk alasan apakah? Wisata halal? Kalau sampai iya demi itu, apakah halal = menghalalkan segala cara? Sakit,” tulisnya pada Sabtu (23/10/2021).
Baca juga : 30 Tahun Lagi Kukang Punah Kalau Hal Ini Masih Terjadi
Sherina menganggap bahwa penanganan hewan yang dilakukan oleh satpol PP masih jauh dari standar animal welfare. Lalu apa sih sebenarnya animal welfare atau kesejahteraan hewan itu?
Menurut UU No.18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan, kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
Dalam hal ini, penanganan hewan harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan. Hewan juga harus diperlakukan dengan konsep kesejahteraan. Dalam konsep “Lima Kebebasan” (Five of Freedom) yang dicetuskan oleh Inggris sejak tahun 1992, satwa berhak memiliki 5 kebebasan. Kebebasan pertama yakni bebas dari rasa haus dan lapar, kedua kebebasan dari rasa tidak nyaman, yang ketiga kebebasan mengekspresikan tingkah laku alami mereka, yang keempat bebas dari rasa stres dan takut, serta yang kelima bebas dari sakit maupun dilukai.
Baca juga : Peduli Kukang Lewat Upaya Konservasi Digital
Sementara, Animal welfare yang tidak terpenuhi akan menimbulkan berbagai dampak baik bagi hewan itu sendiri, maupun kepada manusia. Seperti misalnya kasus Canon di atas, kesalahan penanganan hewan dapat berdampak stress, sakit hingga kematian pada hewan. Sedangkan, hewan yang stress rentan terhadap penyakit dan dapat menularkannya pada manusia (zoonosis). Zoonosis sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, contohnya penularan TBC, hepatitis atau avian influenza.
Lalu seberapa penting sih kita menerapkan standar ini? Tentu saja sangat penting. Penerapan ini akan mengangkat kesejahteraan hewan agar terhindar dari kekejaman, pemanfaatan, penyalahgunaan dan eksploitasi yang dilakukan oleh masyarakat. Hewan yang sejahtera menandakan kualitas hidupnya baik. Tentu hal ini juga berpengaruh terhadap kualitas hidup manusianya.
Tak hanya pada hewan peliharaan, penerapan konsep ini juga harus dilakukan pada hewan liar dengan mengurangi interaksi manusia. Misalnya pada kukang. Kesejahteraan kukang harus diperhatikan dan dikedepankan. Mereka juga terjamin untuk dapat berkembang biak sehingga tidak terjadi pengurangan populasi dan kepunahan permanen.
Kita berperan besar terhadap kesejahteraan hewan di sekitar kita. Peranan masyarakat yang dapat dilakukan diantaranya adalah tidak menyiksa dan mengeksploitasi hewan baik itu hewan peliharan ataupun yang liar dan terlantar. Yuk kita terapkan animal welfare terhadap semua hewan di sekitar kita!