Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

Lindungi dan Sayangi Kukang di Hari Hak Asasi Hewan

  • Kukangku
  • 15 Oct 2021
  • Campaign
kukang jawa

Hari ini tanggal 15 Oktober, merupakan Hari Hak Asasi Hewan Sedunia. Hari ini dirayakan sebagai bentuk kepedulian manusia terhadap hak-hak hewan yang kerap terabaikan.

Dalam kehidupan sehari-hari, satwa kerap dianggap sebagai makhluk nomor dua oleh manusia. Hak-hak hidupnya diabaikan dan diremehkan hanya karena mereka tidak bisa berbicara dan mengutarakan pendapatnya.

Hal ini terlihat dari banyaknya kasus kekejaman dan kejahatan terhadap satwa. Contoh kasusnya pada perdagangan ilegal kukang. Pedagang dengan sengaja memotong gigi kukang agar tidak menggigit pembeli saat kukang dipelihara. Hal kejam ini sempat menjadi praktik yang dianggap biasa. Padahal, sama halnya seperti manusia, satwa juga butuh perlindungan dan rasa aman.

Seorang pedagang secara kejam memotong gigi kukang agar tidak menggigit pembeli. Foto : IAR Indonesia

Perserikatan Bangsa-Bangsa kemudian mencetuskan naskah “The Universal Declaration of Animal Rights” di markas UNESCO, Paris pada 15 oktober 1978. Naskah ini berisikan poin-poin hak asasi yang ditujukan untuk mengangkat derajat hidup hewan sebagaimana hak hidup manusia.

Dalam Naskah yang dikutip dari situs UNESCO, terdapat 10 poin utama, yaitu :

  1. Semua hewan memiliki hak yang sama untuk hidup dalam konteks keseimbangan biologis. Kesetaraan hak ini tidak membatasai keanekaragaman spesies dan individu.
  2. Semua makhluk hidup berhak untuk dihormati
  3. Hewan tidak boleh mengalami perlakukan buruk atau Tindakan kejam. Jika perlu membunuh hewan, harus dilakukan dengan segera, tanpa rasa sakit dan tidak menimbulkan keprihatinan. Hewan yang mati harus diperlakukan dengan sopan.
  4. Hewan liar memiliki hak untuk hidup dan berkembang biak dengan bebas di habitat alaminya. Pencabutan kebebasan hewan liar seperti perburuan, dan penangkapan ikan yang dilakukan sebagai hobi, serta penggunaan hewan liar untuk alasan yang tidak penting, bertentangan dengan hak fundamental ini.
  5. Hewan apapun yang bergantung pada manusia berhak atas makanan dan perawatan yang layak. Dalam keadaan apapun tidak boleh ditinggalkan atau dibunuh dengan tidak adil. Semua bentuk perkembangbiakan dan pemanfaatan hewan harus menghormati fisiologi dan perilaku spesifik spesies. Pameran, pertunjukan dan film yang melibatkan hewan juga harus menghormati martabat mereka dan tidak boleh menyertakan kekerasan apapun.
  6. Percobaan pada hewan yang menyebabkan penderitaan fisik atau psikologis melanggar hak-hak hewan. Metode penggantian harus dikembangkan dan diterapkan secara sistematis.
  7. Setiap Tindakan yang tidak perlu yang melibatkan kematian hewan, dan keputusan apapun yang mengarah pada tindakan tersebut, merupakan kejahatan terhadap kehidupan.
  8. Setiap tindakan yang membahayakan kelangsungan hidup spesies liar dan keputusan apapun yang mengarah pada tindakan serupa sama saja dengan genosida, yaitu kejahatan terhadap spesied tersebut. Pembantauan hewan liar dan pencemaran serta perusakan biotop adalah tindakan genosida.
  9. Status hukum khusus hewan dan haknya harus diakui oleh hukum. Perlindungan dan keamanan hewan harus diwakili di tingkat organisasi pemerintah.
  10. Otoritas pendidikan dan sekolah harus memastikan bahwa warga belajar sejak masa kanak-kanak untuk mengamati, memahami, dan menghormati hewan.

Baca juga : Cerita Dibalik Kukang Yang Tak Bergigi

Sebagai sesama makhluk yang hidup berdampingan dengan manusia, satwa juga butuh hak untuk bebas. Dalam konsep “Lima Kebebasan” (Five of Freedom) yang dicetuskan oleh Inggris sejak tahun 1992, satwa berhak memiliki 5 kebebasan. Kebebasan pertama yakni bebas dari rasa haus dan lapar, kedua kebebasan dari rasa tidak nyaman, yang ketiga kebebasan mengekspresikan tingkah laku alami mereka, yang keempat bebas dari rasa stres dan takut, serta yang kelima bebas dari sakit maupun dilukai.

Begitupun kukang memiliki hak untuk bebas. Sayangnya, kukang-kukang liar diburu dan diperdagangkan demi permintaan pemelihara. Padahal seharusnya, primata ini memiliki hak untuk hidup dan berkembang biak dengan bebas di habitat alaminya.

jual kukang sumatra barat
Kukang diperjualbelikan seperti benda, hal ini melanggar hak asasi hewan. Foto : Istimewa

Sudah saatnya kita melindungi dan menghormati hak-hak asasi kukang sebagai sesama makhluk hidup yang ada di sekitar kita. Sebagai manusia yang bermoral, mari kita lindungi dan sayangi keberadaan mereka 😊

Di hari hak asasi hewan ini, yuk kita STOP kekang kukang dengan tidak menangkap, membeli dan memelihara kukang yaa!

“The greatness of a nation and its moral progress can be judge by the way its animals are treated”- Mahatma Gandhi.

Referensi:

UNESCO

Profauna

  • hari hak asasi hewan, kukang

Tulisan lainnya dari

Kukangku
Bagikan:
PrevPreviousLika-Liku Kukang di Dunia Digital
NextKasus Anjing Canon dan Pentingnya Animal WelfareNext

Tinggalkan pesan

Artikel

Lainnya

Kukang, Si Satwa Mungil yang Punya Banyak Habitat

4 Jenis Pohon Penghasil Getah Kegemaran Kukang

Topeng Monyet, Penyiksaan Satwa Berkedok Hiburan

Rina Mutia, Ikut Pelestarian Orangutan Sumatera Lewat Riset

Yusuf Alfaza, Neliti Kukang Untuk Bantu Masyarakat Sekitar

Hari Primata Indonesia 2023 : Semua Primata itu Berarti

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2023 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram

Banyak kakak baik telah menyisihkan Rp1.000 untuk berdonasi, dan itu semua sangat berarti bagi para kukang.