Dalam 24 tahun terakhir, angka populasi kukang diperkirakan menurun karena ancaman yang disebabkan oleh aktivitas manusia, seperti hilangnya habitat karena adanya deforestasi, pengalihan lahan hutan dan pembangunan. Selain itu, tingkat perburuan dan perdagangan kukang yang tinggi ikut berperan pada angka populasi primata malam ini.
Adanya ancaman ini mendorong perlunya upaya konservasi pada populasi kukang yang tersisa. Konservasi sendiri dilakukan untuk melindungi dan melestarikan populasi satwa agar tidak terjadi kepunahan di habitatnya. Namun, konservasi bukan upaya yang mudah, upaya ini juga memiliki tantangannya tersendiri.
Apa saja tantangannya?
Menurut Dokter Hewan Yayasan IAR Indonesia, Wendi Prameswari, konservasi kukang masih memiliki tantangan tersendiri. Menurutnya, tantangan terbesar adalah perdagangan. Faktor lain yaitu sinergi antara masyarakat dan pihak berwenang, edukasi dan riset serta regulasi senapan angin.
“Perdagangan kukang masih ditemukan di kalangan masyarakat. Meskipun perdagangan offline di pasar-pasar hampir tidak ada, namun perdagangan online terjadi peningkatan,” ujarnya dikutip dari acara Bincang alam yang diselenggarakan Mongabay.
Menurutnya, di Indonesia, meskipun kukang dilindungi oleh Undang-Undang, primata ini umum dipergunakan sebagai hewan peliharaan. Tingginya minat masyarakat untuk memelihara kukang meningkatkan potensi perburuan dan perdagangan ilegal satwa malam ini semakin meluas. Ancaman kukang menjadi punah dapat terjadi.
“Selain itu, perlu adanya sinergi antara masyarakat dengan pihak berwenang terkait. Dalam beberapa tahun terakhir kami mengajak masyakarat untuk ikut andil pada pemelihara atau warga yang memelihara untuk menyerahkan langsung kepada pihak berwenang, yaitu BKSDA – Balai Konservasi Sumber Daya Alam,” kata Wendi.
Baca juga : Terancam Punah, 3.983 Kukang Dijajakan Secara Daring
Hal ini, lanjutnya, berefek baik untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pihak terkait. Dengan adanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, tentu keikutsertaan masyarakat untuk melestarikan kukang juga lebih tinggi.
“Tantangan selanjutnya yaitu edukasi dan riset. Edukasi perlu dilakukan agar masyarakat semakin mengerti pentingnya upaya konservasi kukang. Sementara riset juga penting. Karena jarang sekali yang melakukan riset tentang kukang,” terangnya.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah senapan angin. Wendi menuturkan perlu adanya regulasi tersendiri pada penggunaan senapan angin. Menurutnya banyak sekali kukang yang datang ke tempat rehabilitasi tertembak senapan angin. “Hampir 10% kukang yang masuk ke tempat rehabilitasi kami, di badannya berpeluru senapan angin,” tuturnya.
Status kukang
Dari 9 kukang yang ada di dunia, Indonesia menjadi rumah bagi 7 jenis kukang. Dengan adanya ancaman kepunahan pada populasi kukang, pemerintah Indonesia memasukan seluruh jenis kukang ke dalam daftar jenis satwa dilindungi. Peraturan ini sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Dengan adanya peraturan ini, seluruh ancaman yang meliputi pemeliharaan, perdagangan, dan perburuan kukang menjadi hal yang dilarang dilakukan. Bagi siapa saja yang secara sengaja melanggar peraturan, terancam dengan hukuman pidana berupa kurungan penjara dan denda.
Baca juga : Perdagangan Senapan Angin Terlalu Bebas, Korban Terus Berjatuhan
Sementara, menurut Organisasi Uni Konservasi Dunia, IUCN, beberapa kukang berpotensi punah. Kukang-kukang ini masuk ke dalam status Kritis/Critically endangered (CN) seperti kukang jawa (Nycticebus javanicus) dan kukang bangka (Nycticebus bancanus). Sisanya, masuk dalam kategori rentan/Vulnerable (VU) dan terancam/Endangered (EN).
Status ini menunjukkan kritisnya angka populasi kukang di habitat aslinya. Tanpa adanya upaya konservasi, diperkirakan dalam waktu 30 tahun ke depan kepunahan kukang tidak dapat terelakkan.