Dua ekor kukang sumatera (Nycticebus coucang) dan satu ekor burung elang brontok (Nisaetus Cirrhatus) dilepasliarkan kembali ke alam bebas oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat Resor Agam di kawasan hutan cagar alam Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatra Barat pada Rabu (02/06/2021).
Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra mengatakan ketiga satwa langka dan dilindungi itu dilepaskan kembali ke alam setelah menjalani observasi dan perawatan di kantor resor KSDA Agam.
“Satwa itu dilepaskan setelah hasil observasi menyimpulkan tidak terdapat luka, cacat, dan masih memiliki sifat liar sehingga memenuhi syarat untuk dilepaskan kembali ke alam,” katanya.
Ade menuturkan dua ekor Kukang merupakan satwa penyerahan dari Doni Ariandi (35 tahun) warga jorong V Sungai Jariang, nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam, pada hari Jumat (21/05/2021).
“Sedangkan satu ekor burung Elang Brontok adalah satwa penyerahan dari Bapak Buyung,” tuturnya.
Pak Buyung, lanjutnya, merupakan warga Plasma Masang jorong Manggopoh Utara, nagari Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung. Elang tersebut diserahkan pada hari Senin (31/05/2021).
Baca juga : Belasan Kukang Sumatera Dilepasliarkan di TNBBS
Baca juga : Kukang Jawa Dilepasliarkan Kembali Ke Habitatnya
“BKSDA mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi terhadap kepedulian warga yang semakin meningkat untuk konservasi satwa liar terutama jenis satwa dilindungi,” ujar Ade.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa menangkap atau melukai satwa dilindungi seperti kukang dan elang dilarang oleh pemerintah sesuai pasal 21 ayat 2 Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya,” jelasnya.
Bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran, sanksinya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.