Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Wilayah Serang kembali mengamankan satwa dilindungi dari warga. Kali ini petugas mengamankan dua ekor Kukang atau Nycticebus Coucang.
Kukang pertama diperoleh setelah petugas BKSDA mendapat laporan warga, bahwa ada kukang yang terjerat di kabel listrik di wilayah Pandeglang. Petugas langsung berupaya mengevakuasi dan berhasil menyelamatkan kukang dari tiang listrik.
“Malam tadi kita langsung evakuasi. Kukang itu terjerat kabel listrik,” kata Kepala BKSDA) Jawa Barat Wilayah Serang Andre Ginson ditemui di kantornya, Rabu (25/10/2017).
Sementara satu ekor kukang lainnya diperolej dari tangan warga bernama Nanda Bahari, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Serang. “Dia menyerahkan secara sukarela kepada petugas kami,” ujar Andre.
Lebih lanjut, dua ekor kukang tersebut akan dibawa ke Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam wilayah Bogor. “Kita akan bawa ke sana,” imbuhnya.
Andre juga berpesan kepada masyarakat agar melaporkan atau memberikan informasi terkait hewan dilinsubgi yang ada di wilayah masing-masing. Penyerahan secara sukarela akan menghindari pemilik dari ancaman hukuman pidana.
Kukang telah dilindungi oleh hukum Indonesia, sehingga memperdagangkannya tergolong melanggar hukum (ilegal) dan kriminal.
Di Indonesia kukang sudah dilindungi sejak tahun 1973 dengan Keputusan Menteri Pertanian tanggal 14 Februari 1973 Nomor 66/Ktps/Um/2/1973.
Perlindungan ini dipertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang memasukan kukang dalam lampiran jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. (You/Red)
Sumber berita : bantennews.co.id