Tahu kukang yang ditangkapnya merupakan hewan yang dilindungi, Syahril kemudian berinisiatif menyerahkannya ke Balai Besar KSDA Riau, Selasa (28/11/2017).
Hewan yang memiliki nama latin Nycticebus Coucang ini sebelumnya ditemukan oleh Syahril di Jalan HR Subrantas tadi malam.
Menurut Syahril, awalnya ia mendapati hewan yang juga disebut malu malu ini mondar-mandir di sekitar jalan.
Warga sekitar yang penasaran melihat hewan tersebut kemudian mengerumuninya.
Melihat itu, Syahril kemudian menyelamatkannya kemudian mengamankan kukang tersebut.
Sampai akhirnya ia berkomunikasi dengan pihak BBKSDA untuk menyerahkan hewan tersebut.
“Tadi kita terima langsung dari pak Syahril. Kepala Balai Besar KSDA Riau, Mahfudz sangat berterimakasih dan mengapresiasi tindakan yang telah dilakukan Syahril dan berharap kesadaran tentang perlindungan terhadap satwa liar di masyarakat makin meningkat,” ungkap Humas BBKSDA Wilayah Riau, Dian Indriati.
Dikatakannya, kukang adalah salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kemudiam berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Satwa.
“Bagi setiap orang yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, maka dapat dikenai sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” ungkap Dian.
Kukang nantinya akan dicek kesehatannya kemudian akan dilepasliarkan.
Sumber berita : tribunnews.com