Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara melalui Resort Konservasi Pelabuhan Laut Sibolga dan Bandara Pinangsori pada Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung melaksanakan kegiatan pelepasliaran kukang sumatera (Nycticebus coucang) di Hutan Lindung Batang Toru Blok Barat di Desa Sipan, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Jum’at (31 Mei 2024).
Dilansir dari ksdae.menlhk.go.id, kukang yang dilepasliarkan itu merupakan satwa yang sempat dipelihara oleh warga Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah bernama Josua Martono. Mulanya petugas menyambangi lokasi Josua pada Kamis, 29 Mei 2024. Petugas menemukan adanya seekor kukang jantan berumur 1 tahun 6 bulan yang berkondisi sehat.
Petugas juga memberikan penjelasan dan edukasi mengenai status kukang yang dilindungi undang-undang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Baca Juga : Seekor Kukang Dievakuasi dari Papan Nama Bank di Majalengka
Josua menerima dengan baik penjelasan petugas. Kemudian dengan sukarela menyerahkan kukang itu untuk dievakuasi. Berdasarkan hasil observasi, kukang berkondisi sehat sehingga layak untuk dilepasliarkan.
Dalam rangka Road To Hari Lingkungan Hidup Sedunia, harapannya melalui pelepasliaran satwa ke alam ini dapat meningkatkan kembali populasi satwa dan juga kualitas lingkungan habitatnya. Peran penting dari satwa yang ada di alam juga turut serta dalam menjaga keseimbangan ekosistem di habitatnya.
Selamat Hari Lingkungan Hidup Sedunia!