Dua orang pelaku penyelundupan delapan ekor kukang diamankan oleh Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau di Pekanbaru, Riau pada Senin (12/7/2021).
Petugas menangkap dua orang berinisial KIS (55) dan RAF (30) bersama barang bukti berupa delapan ekor kukang, dua kardus dan satu unit mobil Avanza.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan keduanya ditangkap saat hendak memperdagangkan satwa dilindungi di pelataran parkir Rumah Sakit Eka Hospital.
“Mereka berencana akan melakukan transaksi jual beli hewan dilindungi itu di Pekanbaru namun saat ditangkap keduanya tengah menunggu pembeli,” katanya dikutip dari antaranews.com
Lebih lanjut, petugas kemudian menyita delapan ekor kukang yang dimasukkan kedalam dua kardus berbeda dimana setiap kardus berisi empat ekor kukang.
Sunarto menyebutkan pelaku penyelundupan mendapatkan kukang dari pemburu dari hutan di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat. Sementara, yang lainnya dibeli dari masyarakat setempat.
“Mereka berencana akan menjual kukang itu seharga Rp2,5 juta setiap ekornya kepada pembeli,” katanya.
Baca juga : Pelihara dan Perjualbelikan Kukang, AR Ditangkap Polresta Jambi
Berdasarkan informasi, lanjutnya, satwa langka itu kini jumlahnya sudah mulai terbatas sehingga harganya di pasaran bisa mencapai Rp4 juta-Rp7 juta per ekor.
“Karena hewan tersebut termasuk dalam kategori satwa dilindungi, maka ada sanksi bagi mereka yang memburu, memelihara, membunuh bahkan memperjualbelikan satwa tersebut,” kata Sunarto.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
“Kita mengimbau masyarakat untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya dengan melindungi satwa liar yang dilindungi dari penjualan, perburuan atau pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi agar kita dapat mewariskan kepada anak cucu,” katanya.