Perdagangkan satwa dilindungi berupa 3 kukang sumatra (Nycticebus coucang), seorang warga berinisial RS (50) asal Kabupaten Agam, Sumatra Barat ditangkap polisi.
Penangkapan RS dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Agam bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar. Barang bukti berupa 3 ekor kukang dan 1 unit kendaraan roda empat juga ikut diamankan.
Kapolres Agam, AKBP Ferry Ferdian didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Farel Haris mengatakan bahwa RS ditangkap di Simpang Gadang, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan pada Sabtu (9/4/2022) sore.
“RS ditangkap bersama satu unit kendaraan roda empat yang dipergunakan untuk mengangkut satwa langka dan dilindungi kukang sebanyak 3 ekor,” ujarnya seperti dilansir dari ANTARA
Menurutnya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya seseorang yang mengangkut satwa kukang dengan menggunakan kendaraan roda empat.
“Tim gabungan yang mendapatkan informasi tersebut selanjutnya menelusurinya, ternyata informasi itu benar adanya dengan ditemukannya pelaku bersama kendaraannya yang mengangkut tiga ekor satwa kukang dalam dua buah karung plastik,” kata Ferry.
Baca juga : Ditemukan di Halaman Sekolah, Kukang Dievakuasi BKSDA Sumsel
Farry menuturkan ketiga ekor satwa Kukang itu akan diperjual belikan dengan harga yang telah disepakati oleh pelaku dengan pembeli yang mengaku dari Pekanbaru dan saat ini dalam pengembangan oleh petugas.
“Selanjutnya pelaku, RS bersama barang bukti tiga ekor satwa kukang dan kendaraan roda empat diamankan ke kantor Polres Agam di Lubuk Basung untuk proses hukum selanjutnya,” tuturnya.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Polres Agam.
“Perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dimana disebutkan setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” jelas Ferry.
Sementara, kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di indonesia. Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.