Perdagangan ilegal kukang jawa (Nycticebus javanicus) secara daring berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse kriminal Kepolisian Resort kota (Satrekrim Polresta) Yogyakarta bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta di Semarang Timur, Jawa Tengah pada Jumat (15/10/2021) malam.
Pelaku beserta barang bukti berupa 7 ekor kukang kemudian diamankan oleh petugas. Selain kukang jawa, satwa dilindungi jenis lain seperti 1 ekor binturong (Arctictis binturong), 1 ekor buaya air tawar irian (Crocodylus novaeguineae), dan 1 ekor anakan buaya belum diketahui jenisnya ikut disita oleh kepolisian.
Menurut akun Instagram @bksda_yogya, pengungkapan praktek perdagangan ilegal satwa dilindungi berawal dari adanya informasi yang diperoleh melalui media sosial. Petugas Satreskrim Polresta menemukan adanya postingan yang menawarkan satwa dilindungi untuk diperjualbelikan secara daring.
Petugas kemudian melakukan pengumpulan bukti pendukung dan berkoordinasi dengan BKSDA Yogyakrata untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Baca juga : Damkar Banjar Serahkan Kukang jawa ke BKSDA Ciamis
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku perdagangan ilegal berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Mengetahui hal tersebut, Satreskrim Polresta Yogyakarta segera berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pengejaran tersangka di wilayah hukum Polda.
Malam harinya, tim gabungan yang terdiri dari Polresta Yogyakarta, BKSDA Yogyakarta dan Polrestabes Semarang berhasil mengamankan pelaku di Kecamatan Semarang, Kabupaten Semarang, Semarang Timur pada pukul 23.30 WIB di hari yang sama.
Barang bukti satwa dilindungi tersebut saat ini dititipkan ke Lembaga Konservasi Gembira Loka Zoo (GL Zoo) untuk diberikan perawatan lebih lanjut. Sedangkan pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi kini diamankan di Polresta Yogyakarta untuk dimintai keterangan.