Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah 1 Bogor membongkar kejahatan perdagangan secara online satwa langka yang dilindungi.
BKSDA menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor pada Kamis (26/7) siang.
“Ya kami menyerahkan barang bukti karena kasus sudah P21. Kami juga serahkan seorang pelaku bernama Asep Faqih (22) ke jaksa untuk dilakukan penuntutan di persidangan,” ungkap Koordinator Polisi Kehutanan pada BKSDA Wilayah 1 Bogor, Aman Sujiaman di Kejari Kota Bogor.
Aman melanjutkan, untuk barang bukti diketahui satu unit sepeda motor dan satu ekor kukang yang diperjualbelikan. Untuk kukang yang menjadi barang bukti saat ini tengah menjalani karantina di Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Satwa Internasional Animal Rescue (IAR) Bogor.
“Jadi kukang sebagai barang bukti hanya diperlihatkan dan kembali dibawa ke tempat karantina,” tambahnya.
Aman membeberkan, Asep melakukan kejahatan berupa perdagangan kukang (Nycticebu sp) secara online di media sosial. Kejahatan itu dilakukan pada bulan Februari 2016 di kawasan Balai Binarum, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
“Awalnya, PPNS BKSDA melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang masih berstatus pelajar sedang membawa kardus berisi kukang. Ketiganya ditangkap setelah mendapat informasi dari media sosial yang menyebut akan ada transaksi hewan dilindungi jenis kukang,” bebernya.
Masih kata Aman, dari pengakuan ketiga pelajar SMK di Kabupaten Bogor ini bahwa kukang tersebut milik paman salah satu di antara mereka.
“Kemudian kami menangkap Asep yang diduga sebagai penjual kukang itu. Kepada penyidik, Asep mengaku hendak menjual kukang tersebut kepada konsumennya seharga Rp 400 ribu. Dia juga mengaku hewan itu dibeli olehnya di wilayah Leuwiliang seharga Rp 200 ribu,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Bogor, Aco Ramadijaya mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan berkas kasus penjualan hewan langka dan dilindungi.
Selain itu barang bukti yang diterima adalah satu unit sepeda motor, kardus tempat menyimpan kukang, dua unit handphone sebagai alat komunikasi penjualan secara online dan satu ekor kukang.
“Pelaku dijerat dua pasal yaitu UUD nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya pasal 40 ayat 2 ancaman 5 tahun dan denda Rp100 juta. Kemudian pasal 40 ayat 4 dengan ancaman kurungan 1 tahun dan denda Rp50 juta. Tersangka dititipkan di Lapas Paledang selama 20 hari,” jelasnya. [ito]
Sumber berita : inilahkoran.com