Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung menjatuhkan vonis untuk dua pedagang satwa dilindungi jenis kukang di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Hakim memvonis terdakwa JE hukuman penjara selama 3,5 tahun dan HN penjara selama 3 tahun. Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Yayasan International Animal Rescue (IAR) Indonesia mengapresiasi putusan tersebut. Program Director IAR Indonesia, Karmele Llano Sanchez, mengatakan vonis tersebut merupakan hukuman tertinggi pada tindak pidana perdagangan kukang dalam lima tahun terakhir.
“Sejarah baru dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan kukang. Mengingat sebelumnya, para pelaku hanya dihukum 3 sampai 12 bulan penjara, yang mana di antara pelakunya merupakan bandar besar dan pengepul dengan barang bukti puluhan kukang,” kata Karmele dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/3).
Perdagangan kukang sumatera di Agam ini terungkap pada tanggal 20 dan 21 September 2017. Kedua pelaku bersama barang bukti sembilan kukang diamankan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera.
Vonis yang diberikan untuk kedua pelaku tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa. JE dan HN dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kukang di Indonesia terbagi menjadi tiga jenis, yakni kukang jawa (Nycticebus javanicus), kukang sumatera (Nycticebus coucang) dan kukang kalimantan (Nycticebus menagensis). Berdasarkan data IUCN (International Union for Conservation of Nature) Redlist, kukang jawa termasuk dalam kategori kritis atau terancam punah. Sedangkan kukang sumatera dan kalimantan termasuk dalam kategori rentan punah.
Tak itu, kukang juga mengalami penyiksaan oleh pedagang. Sesampainya di pedagang, kata dia, kukang kembali mengalami penderitaan yaitu pemotongan gigi taring.
Kukang merupakan primata yang dilindungi UU No 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No 7 tahun 1999. Kukang juga dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh CITES (Convention International on Trade of Endangered Species), yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.
Namun, dalam satu tahun terakhir, terdapat sekitar 1.359 individu kukang diperdagangkan melalui 1.070 akun penjual dan 50 grup jual beli kukang di media sosial Facebook.
Sumber berita : kumparan.com