Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Seksi Wilayah II Sumatera menangkap pemilik akun facebook Jeifil Esa. Diduga, oknum kader konservasi ini menjual satwa dilindungi. Ia ditahan di Mapolda Sumatera Barat.
Kepala Seksi Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah II Sumatera Edward Hutapea mengatakan, Jeifil Esa ditangkap bersama satu orang rekannya berinisial HN di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Dari Jeifil, petugas mengamankan barang bukti sembilan hewan dilindungi jenis kukang dan dua ekor hewan liar tidak dilindungi jenis musang.
“Untuk sementara dititipkan ke Rutan Mapolda Sumbar,” kata Edward dihubungi Trubus.id, Rabu (27/9/2017) sore.
Selain kukang, kedua Jeifil mengaku sudah lima kali menjual satwa liar, termasuk satwa dilindungi jenis elang. Satwa yang dijual merupakan hasil tangkapan di alam. “Kalau untuk kukang, ngakunya sudah dua kali,” ungkapnya.
Namun, Edward tidak bisa memastikan apakah Jeifil benar kader konservasi binaan KLHK. Pemeriksaan hanya terfokus pada tindak kriminalnya.
“Memang kalau lihat dipostingan mengakunya seperti itu, tapi pemeriksaan kami tidak mengarah kesana,” kata Edward.
Kedua pelaku akan diancam dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya yang hukumannya lima tahun penjara. [MV/AS]
Sumber berita : news.trubus.id