Seekor kukang sumatera (Nycticebus coucang) dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat di Suaka Margasatwa (SM) Barisan Korong Asam, Kab. Padang Pariaman, Sumatra Barat pada Kamis (5/5/2022).
Kepala BKSDA Sumatra Barat, Ardi Ardono mengatakan kukang tersebut awalnya ditemukan oleh warga Korong Tanjung Basung di kedai buah milik Arianto pada Jumat (29/04/2022). Penemuan kukang ini dilaporkan warga melalui call center BKSDA Sumatra Barat.
“Setelah mendapat informasi, BKSDA Sumbar mengerahkan 2 tim WRU yakni tim WRU Balai dan Tim WRU Seksi II dan langsung melakukan evakuasi,” ujarnya.
Setelah dilakukan observasi oleh tim, satwa dinyatakan dalam keadaan baik. Tidak ada luka atau cedera pada tubuh satwa. Selanjutnya, tim memutuskan untuk langsung melepasliarkan kukang ke habitatnya.
“Populasi kukang dan trenggiling ini mengalami penurunan tajam yang disebabkan oleh perburuan secara liar untuk diperdagangkan, sebagai hewan peliharaan eksotis, dan terkadang digunakan untuk obat tradisional,” terang Ardi.
Baca juga : Perdagangkan 3 Kukang, Warga Sumbar Ditangkap Polisi
Ardi menjelaskan populasi kukang yang tersisa memiliki kepadatan yang rendah, dan kehilangan habitat merupakan ancaman besar bagi kelestarian satwa. Menurut P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 satwa Kukang merupakan hewan yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada warga yang dengan kesadaran sendiri telah menyerahkan satwa langka ini,” katanya.
Ardi menghimbau agar masyarakat untuk tidak ada menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakansatwa dilindungi dalam keaadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya.
“Semua ini tercantum dalam UU no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang jika melanggar sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” tutup Ardi.