Seekor kukang jawa dilepasliarkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat Resor Bogor bersama Yayasan IAR Indonesia (YIARI) ke kawasan hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) pada Rabu (11/01/2023).
Sebelumnya, kukang tersebut ditemukan oleh warga Parakan Salak, Sukabumi hingga kemudian diserahkan kepada petugas BKSDA.
Baca juga : 3 Kukang Diserahkan Warga Palembang ke BKSDA Sumsel
Petugas yang menerima kukang jawa tersebut kemudian membawa satwa dilindungi itu ke YIARI, Bogor untuk dicek kondisi medisnya. Setelah pemeriksaan, kondisi kukang tersebut dinyatakan sehat dan layak untuk dilepasliarkan.
Kukang jawa merupakan salah satu satwa dilindungi sesuai peraturan pemerintah Indonesia. Populasi satwa malam ini diperkirakan menurun drastis karena adanya perubahan lahan hutan menjadi permukiman dan pertanian.
Sementara, menurut daftar merah Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN), kukang jawa masuk kedalam status kritis atau critically endangered (CR). Status ini memperlihatkan kondisi populasi kukang yang berada di jurang kepunahan. Apabila tidak dilakukan upaya konservasi yang baik, ada kemungkinan dalam 10 tahun ke depan kukang akan benar-benar musnah dari habitatnya.