Seekor kukang dilepasliarkan kembali ke habitatnya di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rahman, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Lampung.
Pelepasliaran itu dilakukan oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung, SKW III Lampung bersama dengan Satuan Polhut KPH Wan Abdul Rahman Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
Lokasi pelepasliaran dipilih setelah dilaksanakan survey tempat yang sesuai secara ekologi untuk kehidupan kukang. Rumpun bambu dan pepohonan MPTS (Multi Purpose Trees) dipilih untuk mendukung perkembangbiakan, perlindungan serta sumber makanan bagi satwa malam tersebut.
Baca juga : Kukang Jawa Tersengat Listrik di Bogor
Satwa Kukang merupakan satwa yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia. Hal ini tercantum dalam Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya. Pemeliharaan, perburuan dan perdagangan kukang bisa diancam hukuman pidana, berupa kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Kukang adalah primata yang aktif di malam hari atau nokturnal. Saat siang hari, kukang akan tidur hingga kemudian memulai aktifitasnya saat matahari terbenam. Untuk mendukung aktifitasnya, kukang memiliki mata yang dapat melihat dalam kegelapan dan memantulkan cahaya oranye apabila tersorot cahaya.
Di Indonesia, kukang tersebar di Jawa, Sumatra dan Kalimantan. Satwa ini hidup di kawasan hutan hujan tropis dan berperan penting dalam ekosistem sebagai polinator, pengontrol hama dan penyebar biji tumbuhan.