Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat (BBKSDA Jabar) menerima satu kukang jawa, dua kucing hutan, dan satu buaya muara dari warga. Keempat satwa dilindungi itu diserahkan masyarakat secara sukarela.
Petugas Polisi Kehutanan Resor Cirebon Ade Kurniadi Karim menuturkan, BBKSDA menerima kukang jawa dari warga Kabupaten Kuningan. Warga tersebut melapor kepada petugas setelah menemukan kukang masuk ke halaman rumahnya pada hari Jumat (28/6/2019).
“Di Kuningan itu masih banyak pohon bambu. Saya kira kukang liar ini bersumber dari banyaknya bambu. Hewan ini sudah berusia delapan bulan,” ujarnya.
Dia menambahkan, pada Sabtu (29/6/2019), pihaknya melakukan evakuasi kukang tersebut.
BBKSDA juga menerima laporan dari warga Desa Ciparay dan Desa Leuwikujang di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, yang telah menangkap dua kucing hutan yang sering memangsa ternak warga. Petugas kemudian mengevakuasi kedua satwa liar itu.
Sementara itu, buaya muara yang diserahkan ke BBKSDA ditemukan di Sungai Cimanukoleh warga yang kemudian memeliharanya selama empat tahun. Setelah mengetahui buaya itu termasuk satwa yang dilindungi, sang pemilik melapor ke BBKSDA.
“Keempat satwa tersebut akan di evakuasi ke kandang transit Bidang KSDA Wilayah III Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan untuk kemudian direhabilitasi atau dilepasliarkan ke habitatnya,” kata Ade.
Ade menjelaskan, kukang jawa, kucing hutan, dan buaya muara termasuk satwa liar dilindungi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sumber berita : nasional.republika.co.id, jabar.tribunnews.com
Sumber video : kumparan.com/ciremaitoday
Layanan call center BKSDA : kukangku.id/bksda