Dua ekor kukang kalimantan (Nycticebus menagensis) dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah bersama Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Kahayan pada Rabu, 6 November 2024 di Kawasan Suaka Alam (KSA) Bukit Rawi tepatnya di lokasi penanaman Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL).
Simak Proses Pelepasliaran Selengkapnya : Dua Kukang Dilepasliarkan Oleh BKSDA Kalteng dan BPDAS Kahayan
Kukang yang dilepasliarkan ini merupakan satwa serahan masyarakat yang sebelumnya dititiprawatkan beberapa hari di kandang transit. Kembali bebasnya kukang ke alam terutama di lokasi RHL ini menjadi bukti penting terkait pengembalian habitat bagi satwa salah satunya melalui kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.