Sebanyak dua dari lima ekor kukang Jawa (Nycticebus javanicus) penyerahan sukarela warga Sukabumi, Jawa Barat dikabarkan telah dilepasliarkan ke habitat alaminya beberapa waktu lalu.
Kelima satwa dilindungi tersebut berasal dari penyerahan warga melalui PMI Kabupaten Sukabumi.
Kelima ekor satwa nokturnal tersebut direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) di Kecamatan Nyalindung.
Data PPSC menyebutkan, saat ini PPSC memiliki 22 primata jenis kukang, meliputi 17 kukang sumatera dan 5 kukang jawa.
Dari 5 kukang jawa yang sempat diterima PMI Kabupaten Sukabumi, 2 diantaranya sudah dilepasliarkan.
“Kami telah menyerahkan seekor kukang Jawa lagi ke PPSC. Kukang berjenis kelamin jantan itu serahkan sukarela dari warga,” kata Ketua PMI Kabupaten Sukabumi Hondo Suwito dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (3/3/2019) malam.
Dia menuturkan, sebelumnya PMI Kabupaten Sukabumi telah menyerahkan empat ekor kukang jawa ke PPSC.
Empat kukang itu merupakan penyerahan warga secara sukarela. Jadi, sampai hari ini PMI Kabupaten Sukabumi telah menerima lima kukang jawa.
“Dua dari lima ekor kukang jawa tersebut sudah dilepasliarkan ke habitat alaminya,” tuturnya.
Menurut dia, tanggal 3 Maret diperingati sebagai Hari Kehidupan Alam Liar (Satwa Liar) Sedunia dan relawan PMI pun ikut merayakannya.
Penyerahan satwa dilindungi ke PPSC ini merupakan momen tepat.
“Kami peringati hari ini sebagai hari satwa liar internasional dan kukang salah satu satwa liar yang dilindungi. Mudah-mudahan semakin banyak warga Sukabumi cinta terhadap alamnya dan satwanya,” pesan Hondo.
Dokter hewan PPSC Wahyu Handriyana menjelaskan, seekor kukang yang diserahkan warga melalui PMI Kabupaten Sukabumi berjenis kelamin jantan. Kondisi kesehatannya stress dan badannya sangat kurus.
“Dari giginya sepertinya kukang ini hasil tangkapan dan langsung dipelihara oleh warga. Sepertinya kukang ini terlepas dan kabur hingga akhirnya ditemukan di pesawahan warga,” jelas dia.
“Mudah-mudahan kukang ini dapat segera pulih dan kami akan kembalikan ke habitatnya langsung,” sambung Wahyu.
Diberitakan sebelumnya seekor satwa dilindungi jenis kukang jawa (Nycticebus javanicus) diserahkan warga secara sukarela.
Satwa dilindungi itu diserahkan seorang warga, Guruh (30) warga Kecamatan Cisaat. langsung ke Markas PMI di Jalan Raya Sukabuni-Bogor, Ciseureuh, Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (2/3/2019) siang.
Sumber Artikel : Kompas.com