Seekor kukang dilepasliarkan tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Tanah datar di kawasan Hutan Lindung Nagari Saruaso, Tanah Datar, Sumatra Barat pada Senin (4/4/2022) siang.
Menurut akun instagram resmi BKSDA Sumbar @bksda_sumbar, tim SKW II Tanah Datar menerima laporan dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kab. Tanah Datar tentang keberadaan satwa liar jenis Kukang di pohon lengkeng di halaman kantor kejaksaan.
Setelah mendapatkan laporan tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan evakuasi satwa dilindungi itu ke Kantor SKW II untuk dilakukan observasi lebih lanjut. Setelah dilakukan pengecekan kesehatan satwa dalam keadaan sehat dan langsung dilakukan pelepasliaran. Pelepasliaran seekor kukang ke habitatnya ini merupakan bagian dari upaya konservasi.
Kukang dengan bahasa latin Nycticebus terkadang disebut pula hewan pemalu yang merupakan jenis primata yang gerakannya lambat. Di Indonesia kukang sudah dilindungi sejak tahun 1973 dengan Keputusan Menteri Pertanian tanggal 14 Februari 1973 No. 66/ Kpts /Um/2/1973.
Baca juga : 10 Kukang Jawa Dilepasliarkan di CA Gunung Simpang
Perlindungan ini dipertegas lagi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Kukang adalah salah satu primata yang masuk dalam daftar 25 primata terancam punah di dunia. Badan konservasi dunia IUCN, memasukan kukang dalam kategori Vulnerable (rentan), yang artinya memiliki peluang untuk punah 10% dalam waktu 100 tahun. Sedangkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora) memasukan kukang ke dalam apendix I yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.
BKSDA Sumatera Barat sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah melaporkan temuan satwa ini. Yuk lestarikan, lindungi , dan sayangi satwa karena upaya-upaya kecil yang kita lakukan dapat meningkatkan pelestarian satwa liar di alamnya.