Seekor Kukang jenis kukang sumatera (Nycticebus coucang) diserahkan secara sukarela oleh warga Tojai Baru kepada Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II Pematang Siantar pada 19 Juni lalu. Kondisi kukang diperkirakan berusia ±1 tahun dan dalam keadaan sehat.
Dilansir dari situs KSDAE, Zerry Siregar selaku pelapor mengaku bahwa kukang tersebut ditemukan di sekitar pemukiman kampungnya. Kejadian bermula saat Zerry hendak keluar rumah dan menemukan satu individu Kukang yang diduga lepas dari kandangnya, dimana sebelumnya sudah dipelihara oleh warga sekitar. Namun dia tidak mengetahui siapa pemilik dari Kukang tersebut. Maka Zerry membawa Kukang tersebut untuk dipelihara dirumahnya.
Awalnya Zerry tidak mengetahui bahwa kukang termasuk satwa dilindungi. Ia bersama teman-temannya mengabadikan kukang tersebut dan mempostingnya di sosial media.
Warganet yang melihat postingan bereaksi dengan menegur dan mengingatkan Zerry bahwa kukang termasuk satwa dilindungi, tidak untuk dipelihara. Bahkan mereka menyarankan Zerry untuk menyerahkan kukang tersebut kepada pihak yang berwajib jika tidak ingin berurusan dengan hukum.
Mendapat teguran seperti itu, Zerry kemudian mencari informasi mengenai BKSDA di sekitar Pematang Siantar. Hingga akhirnya kukang diserahkan ke KSDA Bidang Wilayah II Pematang Siantar yang diterima langsung oleh Kepala Bidang Seno Pramudito S.Hut.
Di hari yang sama, kukang dititipkan ke CV. Usaha Tani, salah satu mitra Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Untuk tindak lanjut konservasi, kukang nantinya akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Sumber artikel : ksdae.menlhk.go.id