Seekor kukang sumatera (Nycticebus coucang) dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat di kawasan Hutan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi, Sumatra Barat.
Sebelumnya, Kukang berusia sekitar 4 tahun dan berjenis kelamin jantan itu diselamatkan warga karena terjatuh dari tiang listrik di Kec. Limo Kaum Batusangkar, Kab. Tanah Datar, Sumatra Barat pada Senin (13/6/2022). Warga bernama Giant Maulana Akbar menemukan kukang tersebut dan segera melaporkan ke petugas WRU Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II BKSDA Sumatera Barat.
Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono mengatakan kukang ditemukan warga terjatuh dari tiang listrik sekitar pukul 23.00 WIB.
“Mengetahui satwa tersebut dilindungi, warga langsung melaporkan ke petugas WRU SKW II selanjutnya petugas langsung menangani dan mengamankan satwa untuk dilepasliarkan kembali,” ujarnya pada Selasa (21/6/2022) seperti dilansir dari Republika.com
Menurutnya, TWA Gunung Marapi merupakan habitat dari kukang. Maka dari itu, pihaknya memilih lokasi tersebut sebagai tempat pelepasliaran kukang.
Baca juga : 6 Kukang Jawa Dilepasliarkan di SM Gunung Sawal
“Kukang merupakan salah satu satwa yang mengalami penurunan populasi tajam. Hal tersebut disebabkan oleh perburuan secara liar untuk diperdagangkan dan sebagai hewan peliharaan eksotis,” kata Ardi.
Akibatnya, lanjut Ardi, populasi Kukang semakin rendah serta kehilangan habitat yang pada akhirnya menjadi ancaman besar bagi kelestarian satwa ini.
Kukang sumatera merupakan satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 dengan status rentan atau Vulnerable (VU) berdasarkan daftar merah yang dikeluarkan International Union for Conservation of Nature (IUCN).
“Untuk mewujudkan alam yang lestari membutuhkan kerja sama yang baik dari setiap orang. Perlu saling mengingatkan agar orang-orang di sekitar kita bisa menjaga kelestarian alam terutama satwa yang ada di dalamnya,” himbau Ardi.