Tiga ekor satwa dilindungi berjenis kukang dan trenggiling dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat Resor Bukittinggi ke Cagar Alam (CA) Batang Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatra Barat pada Rabu (7/4/2021).
Kepala BKSDA Resor Bukittinggi, Vera Ciko mengatakan pihaknya melepasliarkan dua ekor kukang dan 1 ekor trenggiling yang sebelumnya dievakuasi petugas.
“Satwa dititipkan ke Taman Marga Satwa Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi. Sekarang baru kita lepaskan, karena sudah menjalani pemeriksaan kesehatan,” katanya dikutip dari langgam.id
Menurutnya, sejak Januari sampai April 2021 ini, sudah ada 7 ekor satwa dilindungi yang berhasil dievakuasi dan kemudian dilakukan pelepasliaran ke hutan.
“Sementara satwa yang dititipkan ke TMSBK Bukittinggi sebanyak 5 ekor diantaranya, musang, ungko, Siamang,” ujarnya.
Ciko menuturkan kelima satwa tersebut masih belum layak untuk dilepasliarkan karena terkendala kesehatan serta insting liarnya belum ada.
“Kemudian dasar satwa tersebut, satwa peliharaan yang diambil dari masyarakat,” tuturnya.