Sebanyak 7 ekor kukang sumatera (Nycticebus coucang) telah dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah I Bengkulu ke habitatnya di sekitaran Kabupaten Rejang Lebong, Lebong dan Bengkulu Utara. Pelepasliaran ini dilakukan dalam kurun waktu 6 bulan terhitung dari Januari hingga Juli 2021.
Selain kukang, ratusan satwa liar dari berbagai jenis juga telah dilepasliarkan BKSDA ke habitat aslinya. Ratusan satwa liar yang dilepasliarkan antara lain 5 burung betet ekor panjang, 3 elang hitam, 1 kancil, 1 owa siamang, 2 owa ungko, 68 penyu belimbing, 1 penyu hijau, 336 penyu lekang dan 4 ular piton.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu, Said Jauhari mengatakan bahwa kukang sumatera dan ratusan satwa itu berasal dari hasil serahan masyarakat serta hasil sitaan, baik oleh BKSDA maupun oleh kepolisian.
Baca juga : 12 ekor Kukang Jawa Dilepasliarkan di Hutan Panjalu
“Satwa ini dilakukan di beberapa lokasi pelepasliaran, yaitu Taman Wisata Alam Bukit Kaba, Cagar Alam Air Sebelat, Cagar Alam Air Laksaha, TWA Danau Tes, Hutan Lindung Bukit Daun, TWA Air Hitam dan Cagar Alam Talang Ulu I,” ujarnya seperti dilansir dari Antaranews.com
Menurutnya, pelepasliaran itu dilakukan sebagai upaya pelestarian dalam mencegah kepunahan satwa liar di habitatnya. Kegiatan ini pun dibantu oleh beberapa pihak, salah satunya adalah Komunitas Pecinta Hewan Curup.
“Semoga masyarakat daerah dapat menjaga kelestarian satwa dilindungi dengan tidak melakukan penangkapan atau perburuan satwa-satwa dilindungi. Apabila menemukan satwa dilindungi harap tidak diganggu dan bila sudah terlanjur tertangkap dapat dibawa ke BKSDA,” himbaunya.