Satu ekor kukang sumatera diserahkan anggota Satuan Brimob Polda Sumbar ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat resor Agam pada Rabu (31/03/2021).
Kepala BKSDA Sumatera Barat Resort Agam, Ade Putra mengatakan primata dilindungi itu ditemukan Bripka Geliandris dibelakang mes PT. Bukit Sawit Semesta (PT. BSS) di Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam sedang berada di tanah.
“Setelah mengamankannya, anggota Brimob tersebut langsung mencari informasi keberadaan alamat kantor BKSDA di kabupaten Agam,” ujarnya seperti dilansir dari Tribunnews.com
Selanjutnya satwa dibawa dan diserahkan kepada BKSDA melalui resor KSDA Agam di Lubuk Basung.
“Dari hasil observasi diketahui satwa berkelamin jantan dan berusia sekitar 7 bulan,” katanya.
Baca juga : PMI Sukabumi Terima Kukang Jawa Tangkapan Warga
Ade menuturkan satwa akan dilakukan rehabilitasi dan perawatan terlebih dahulu sebelum nantinya akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
“Terimakasih kami ucapkan atas kepedulian dan dukungan terhadap konservasi satwa liar,” kata Ade.
Menurutnya, kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di indonesia.
“Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan,” tuturnya.
Baca juga : Niat Jual Kukang, Sopir Travel Ditangkap Polisi
Ade pun menjelaskan pasal 21 ayat (2) Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi.
“Baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya,” jelasnya.