Terbungkus di dalam kardus, seekor kukang sumatera diamankan Balai Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) Kabupaten Lampung Selatan pada Rabu, 14 Agustus 2024 malam. Tidak diketahui siapa pemiliknya, primata dilindungi itu langsung diamankan oleh kru kapal.
“Kukang ini diamankan petugas mengingat tidak dilengkapi dokumen serta satwa ini masuk dalam jenis satwa yang dilindungi,” jelas Kepala Balai karantina Lampung Donni Muksydayan, di Bandarlampung, Jum’at (16/08/2024).
Dilansir dari antaranews.com, Ia menerangkan petugas berhasil mengamankan satwa dilindungi itu dari kapal tongkang yang akan berlayar ke Pelabuhan Banten.
“Keberhasilan pengamanan satwa yang dilindungi ini (kukang) berkat adanya informasi yang diterima dari kru kapal di pelabuhan. Tentunya kami sangat mengapresiasi kepedulian dari kru kapal yang melaporkan temuan satwa dilindungi ini kepada Balai Karantina,” kata Donni.
Pengamanan kukang yang menjadi salah satu satwa dilindungi ini menjadi sinyal semakin diperketatnya keamanan untuk mengurangi tindakan penyelundupan dan perdagangan satwa liar dilindungi.
Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Balai Karantina Lampung Akhir Santoso menambahkan kukang tersebut pertama kali ditemukan oleh Anak Buah Kapal (ABK) kapal tongkang.
Dari temuan itu ABK memutuskan untuk menginformasikan kepada kapten kapal dan mengamankan satwa tersebut untuk dibawa kembali ke Pelabuhan BBJ. Kemudian saat kapal sandar di pelabuhan, satwa tersebut segera dilaporkan kepada petugas Karantina Lampung.
“Karantina Lampung telah menyerahkan kukang itu ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Seksi Wilayah III di Lampung dan selanjutnya kukang dititiprawatkan ke Jaringan Satwa Indonesia”, pungkas Akhir.