Sebanyak 8 ekor primata jenis kukang sumatera (Nycticebus coucang) dilepasliarkan di kawasan Taman Hutan Raya Bung Hatta Kota Padang, Selasa 3 Oktober 2017. Delapan ekor primata nokturnal (aktif di malam hari) itu merupakan barang bukti hasil penyitaan penegak hukum penyelidikan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi Wilayah II Pekanbaru Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau dari seorang petani dan tukang ojek yang diamankan di Lubuk Basung dan Maninjau, Kabupaten Agam beberapa waktu lalu.
Prosesi pelepasan dilakukan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didampingi Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Sumatera Barat dan perwakilan kejaksaan tinggi Sumatera Barat. Kukang korban perdagangan itu juga sebelumnya telah ditranslokasi ke pusat rehabilitasi yang berada di Solok. Mereka dibiarkan beradaptasi terlebih dulu dengan lingkungan alam sebelum akhirnya dilepasliarkan ke habitat.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho ‘Roy’ Sani menyampaikan upaya pencegahan dan penanganan terhadap perdagangan tumbuhan dan satwa dilindungi bertujuan untuk memberikan efek jera. bagi siapa saja yang memelihara satwa dilindungi akan berurusan dengan hukum. Beliau menghimbau agar tidak memelihara satwa dilindungi. Bila masih ada yang memelihara serahkan pada pihak yang berwenang.
Berdasarkan data IUCN (International Union for Conservation of Nature) Redlist, kukang sumatera termasuk dalam kategori rentan punah akibat kerusakan habitat, perburuan dan perdagangan untuk pemeliharaan serta digunakan untuk kebutuhan medis atau spiritual. Seperti diketahui, kukang (Nycticebus sp.) atau yang dikenal dengan nama lokal malu-malu merupakan primata nokturnal yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999. Kukang termasuk dalam Apendiks I oleh CITES (Convention International on Trade of Endangered Species) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.