Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak yang didukung oleh Korwas Penyelidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan penggerebekan disebuah rumah di Jalan Sulenco Kabupaten Bengkayang yang menjadi tempat penyimpanan satwa langka, pada Rabu (10/5).
Dari hasil penggerebekan tersebut diamankan dua pelaku dengan inisial HS (22) dan GPR (19) beserta barang bukti satu ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), satu ekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), satu ekor Elang Wallace (Nisaetus nanus), satu ekor Kukang (Nycticebus borneanus), satu ekor Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis), satu ekor anak elang dalam keadaan mati dan 31 bulu Elang Brontok.
Kasi Wilayah lll Balai Gakkum Kalimantan, David Muhammad menceritakan sebelum dilakukan penangkapan Tim SPORC mendapat laporan dari masyarakat ada sebuah rumah yang menjadi tempat menyimpan satwa langka.
“Kemudian sekitar pukul 12.30 WIB, Tim melakukan penggerebekan disaat kedua pelaku HS dan GPR sedang mempacking satwa langka itu ke dalam kardus yang siap dijual kepada pemesan,” ujarnya, Kamis (11/5).
Setelah dilakukan penangkapan, kata David akhirnya dilakukan pemeriksaan, dan dari pengakuan pelaku satwa langka tersebut didapat dari supplier lokal, dan luar dan selanjutnya akan dijual melalui media sosial online.
“Satwa langka ini mereka dapat dari suplier lokal dan luar dan selanjutnya mereka juokembali melalui Akun media sosial online dengan memajang foto satwa beserta tarif harganya,” lanjutnya.
Dari keterangan David, para pelaku sudah sering melakukan kegiatan tersebut namun masih belum berterus terang, dan pihaknya masih mengkhawatirkan jika masih ada jaringan lainnya.
Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku yakni HS dan GPR ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana KSDAE melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan atau huruf b dan atau huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Kumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Dengan dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan barang bukti satwa langkah sehingga diancam hukuman penjara paling lama tahun tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Ditambahkan oleh Korwas PPNS Dirkrimsus Polda Kalbar, Kompol Karmel Efendy Tambunan walaupun pelaku dan barang bukti telah diamankan namun tanggung jawabnya masih ada yaitu dalam hal pemeriksaan dan administrasi penyelidikan.
“Tentunya ini khususnya dalam hal upaya paksa penangkapan penahan karena dalam UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Kumber Daya Alam dan Ekosistemnya dalam hal itu tidak memberikan kewenangan upaya paksa dalam hal penangkapan penahanan PPNS SPORC sehingga akan dilakukan oleh Polda,” jelasnya.
Menurutnya, pada hari akan dilakukan penahanan terhadap pelaku serta akan membantu PPNS untuk menyidik kasus tersebut. (Maulidi/Faisal)
Sumber berita : thetanjungpuratimes.com