Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengungkap dan menangkap tiga pelaku perdagangan satwa langka melalui media sosial Facebook.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, pelaku menggunakan akun Facebook bernama Sendy Lah untuk memperdagangkan hewan langka tersebut.
Setelah melakukan penelusuran terhadap akun Facebook itu, ditemukan sebuah foto delapan ekor kukang Jawa yang sedang berada di dalam kandang.
“Di dalam posting-an foto itu pelaku menulis kata-kata ‘ReadyKukang/kuskus karakter jinak Kukang, tahap dilatih gendong, unsex biyar gampang, makan lancar, dijamin sehat no minus. Lokasi Jakarta Timur dan Jakarta Selatan only, banyak harga miring’,” ucap Awi kepada wartawan di halaman Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2016).
Mengetahui hal tersebut, petugas langsung melakukan penyisiran. Dari hasil penelusuran yang dilakukan pada Kamis 29 September 2016 sekira pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka di Jalan Tegal Parang Satu, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
“Pelaku diamankan di Tegal Parang yaitu ARM dan FS yang diduga menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi jenis kukang. Petugas mengamankan lima ekor kukang,” paparnya.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap SP, pemilik akun FB Sendy Lah, di Jalan Tanah Merdeka X RT 07 Nomor 106, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Cirasas, Jakarta Timur.
“Dari tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman SP, petugas kembali mengamankan satu ekor kukang,” ujarnya.
Awi menambahkan, ancaman hukuman kegiatan dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat 2 Huruf a menyatakan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperniagakan satwa langka yang dilindungi dalam keadaan hidup.
“Pasal 40 Ayat 2 menyatakan barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagai aman dimaksud dalam Pasal 21 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 33 Ayat 3 dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah,” tutupnya.
Sumber berita : news.okezone.com