Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

document.addEventListener('DOMContentLoaded', function() { jQuery(function($){ var mywindow = $(window); var mypos = mywindow.scrollTop(); mywindow.scroll(function() { if (mypos > 40) { if(mywindow.scrollTop() > mypos) { $('#stickyheaders').addClass('headerup'); } else { $('#stickyheaders').removeClass('headerup'); } } mypos = mywindow.scrollTop(); }); }); }); #stickyheaders{ -webkit-transition: transform 0.34s ease; transition : transform 0.34s ease; } .headerup{ transform: translateY(-110px); /*adjust this value to the height of your header*/ }

6 Kukang Jawa Dilepasliarkan BKSDA Jawa Tengah

  • Kukangku
  • 30 Aug 2021

Enam ekor kukang jawa (Nycticebus javanicus) dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah di Kawasan Hutan Alam Sekunder Curug Onje, Kabupaten Temanggung, Jawa tengah pada Jumat (27/08/2021).

Kepala BKSDA Jawa Tengah, Darmanto mengatakan keenam kukang jawa itu merupakan satwa hasil penyerahan masyarakat dan barang bukti tindak pidana konservasi yang telah memiliki hukum tetap (inkracht).

kukang jawa
Pelepasliaran kukang jawa oleh petugas BKSDA Jawa Tengah. Foto : BKSDA Jateng

“Sebagian kukang berasal dari barang bukti tindak pidana yang ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng,” ujarnya dilansir dari harianterbit.com

Baca juga : Kukang Dilepasliarkan BBKSDA Sumut di SM Barumun

Darmanto menambahkan bahwa kondisi kawasan Hutan Alam Sekunder Curug Onje dan sekitarnya masih cukup bagus sehingga diharapkan Kukang Jawa dapat berkembang biak dan menambah populasi di alam.

“Kukang juga berperan penting di habitat sebagai penyeimbang ekosistem alam dan merupakan predator pertama dalam rantai makanan serta membantu penyerbukan dan penyebaran tumbuhan di alam serta mengendalikan hama serangga yang berpotensi menyerang tanaman produktif masyarakat atau tumbuhan hutan itu sendiri,” jelasnya.

Salah satu kukang jawa yang dilepasliarkan di Kawasan Hutan Alam Sekunder Curug Onje. Foto : BKSDA Jateng

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reskrimsus Polda Jateng yang diwakili oleh Kasubdit IV Tipidter AKBP Robert Sihombing menyampaikan bahwa kukang merupakan salah satu binatang dilindungi oleh negara melalui Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/2018.

Baca juga : BKSDA Aceh Lepasliarkan Kukang Sumatera di Hutan Jantho 

“Hentikan kegiatan perburuan, penangkapan, jual beli satwa liar dilindungi, karena hal tersebut merupakan Tindak Pidana, dan diatur dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990,” ungkap Robert Sihombing.

Pelepasliaran satwa dilindungi yang juga diikuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Perum Perhutani KPH Kedu Utara dan Forkompinca Bejen Temanggung merupakan salah satu rangkaian kegiatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2021.

  • Pelepasliaran Kukang
  • bksda jawa tengah
  • harianterbit.com radarbanyumas.co.id BKSDA Jawa Tengah

Tulisan lainnya dari

Kukangku
Bagikan:
PrevPreviousKukang Dilepasliarkan BBKSDA Sumut di SM Barumun
NextKukang Buta Dievakuasi BKSDA CirebonNext

Artikel

Lainnya

Kolaborasi Pelepasliaran Elang Brontok dan Kukang Jawa di Suaka Margasatwa Cikepuh, Sukabumi

Kukang tersengat listrik di Kutai Kartanegara

Mengagetkan! Seekor Kukang Kalimantan Tersengat Listrik di Kutai Kartanegara

Pos WMK Rancah Ciamis telah menerima penyerahan seekor kukang dari warga.

Masuk Lingkungan Sekolah, Warga Rancah Ciamis Serahkan Kukang Pos WMK

Terbongkar! Remaja 16 Tahun Terlibat Perdagangan Ilegal Satwa Liar di Batang, Jawa Tengah

Kukang dan Lutung Diserahkan ke BKSDA Ciamis oleh Damkar Banjar

Warga Kebumen Jalani Sidang Setelah Jual Satwa Dilindungi

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2026 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram