Enam ekor kukang jawa (Nycticebus javanicus) dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah di Kawasan Hutan Alam Sekunder Curug Onje, Kabupaten Temanggung, Jawa tengah pada Jumat (27/08/2021).
Kepala BKSDA Jawa Tengah, Darmanto mengatakan keenam kukang jawa itu merupakan satwa hasil penyerahan masyarakat dan barang bukti tindak pidana konservasi yang telah memiliki hukum tetap (inkracht).
“Sebagian kukang berasal dari barang bukti tindak pidana yang ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng,” ujarnya dilansir dari harianterbit.com
Baca juga : Kukang Dilepasliarkan BBKSDA Sumut di SM Barumun
Darmanto menambahkan bahwa kondisi kawasan Hutan Alam Sekunder Curug Onje dan sekitarnya masih cukup bagus sehingga diharapkan Kukang Jawa dapat berkembang biak dan menambah populasi di alam.
“Kukang juga berperan penting di habitat sebagai penyeimbang ekosistem alam dan merupakan predator pertama dalam rantai makanan serta membantu penyerbukan dan penyebaran tumbuhan di alam serta mengendalikan hama serangga yang berpotensi menyerang tanaman produktif masyarakat atau tumbuhan hutan itu sendiri,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reskrimsus Polda Jateng yang diwakili oleh Kasubdit IV Tipidter AKBP Robert Sihombing menyampaikan bahwa kukang merupakan salah satu binatang dilindungi oleh negara melalui Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/2018.
Baca juga : BKSDA Aceh Lepasliarkan Kukang Sumatera di Hutan Jantho
“Hentikan kegiatan perburuan, penangkapan, jual beli satwa liar dilindungi, karena hal tersebut merupakan Tindak Pidana, dan diatur dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990,” ungkap Robert Sihombing.
Pelepasliaran satwa dilindungi yang juga diikuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Perum Perhutani KPH Kedu Utara dan Forkompinca Bejen Temanggung merupakan salah satu rangkaian kegiatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2021.