Dua ekor kukang sumatera (Nycticebus coucang) dilepaskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat di kawasan hutan konservasi Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, pada Selasa (10/8/2021).
Kepala Balai KSDA Sumatera Barat Ardi Andono, menjelaskan, dua ekor satwa kukang ini, merupakan barang bukti yang diamankan petugas gabungan BKSDA Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Agam pada Maret lalu di Pasar Bawan Kecamatan Ampek Nagari kabupaten Agam.
“Saat itu, tim gabungan juga mengamankan tersangka berinisial HJ (45 tahun) warga Kabupaten Pasaman. Ia ditangkap saat hendak memperniagakan dua ekor kukang ini,”kata ,”Selasa (10/8/2021) seperti dikutip dari idntimes.com
Menurut Ardi , lepas liar dua ekor Kukang dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Agam dan Penyidik dari Polres Agam ini. Ini merupakan pelaksanaan dari Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung terhadap perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam dengan nomor perkara 62/Pid.B/LH/2021/PN LBB yang menyebutkan barang bukti berupa dua ekor satwa jenis Kukang dirampas untuk Negara dan diserahkan ke BKSDA Sumbar untuk dikembalikan ke habitatnya.
“Putusan ini, telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sebelum dilepasliarkan, dua ekor kukang sumatera ini telah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan, sifat dan perilaku dan dinyatakan dalam kondisi sehat dengan sifat liar yang masih terjaga sehingga direkomendasikan untuk dilakukan pelepasan ke habitatnya,” ujarnya.
Dijelaskan Ardi Andono, kegiatan pelepasliaran dua ekor kukang ini, sudah dilakukan sesuai prosedur yang ada. Selain itu, menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak negatif baik pada satwa, habitat maupun masyarakat yang tinggal disekitar lokasi pelepasliaran .
“Kita mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama PN Lubuk Basung, Kejaksaan Negeri Agam dan Polres Agam dalam pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam. BKSDA Sumbar, mengajak kepada seluruh pihak dan lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya konservasi terhadap satwa liar terutama satwa dilindungi yang merupakan aset kekayaan keaneragaman hayati bangsa Indonesia,”kata Ardi Andono.
Ardi Andono mengatakan, terdakwa HJ, sudah menjalani proses persidangan dan telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Ia, dijatuhi hukuman pidana penjara selama Satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp5 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama satu bulan.
“Selama proses hukum berlangsung, barang bukti Dua ekor satwa Kukang tersebut, dititip rawatkan oleh Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum ke BKSDA Sumbar,” katanya.