Paiman, salah seorang warga Sukabumi tidak menyangka bahwa ia jatuh pingsan setelah digigit kukang yang diselamatkannya.
Kejadian bermula ketika Paiman menemukan kukang di sebuah pohon sirsak pada Minggu (9/8) malam. Saat itu Kukang tersebut terjatuh dan hendak diselamatkan. Alih-alih akan menangkapnya, Paiman malah digigit dan sempat pingsan sehingga harus menjalani perawatan medis di RSUD Syamsudin SH.
“Setelah tergigit sih tidak berasa. Tapi, waktu saya mau pergi mancing tiba-tiba saja meriang sampai akhirnya terjatuh dan tidak sadar,” kata Paiman.
“Namun setelah mendapatkan dua kali suntikan, kondisi kesehatan mulai membaik dan saya diperbolehkan pulang pagi harinya,” tambahnya.
Sementara itu , adik kandung Paiman, Afkar mengaku, sebelumnya tidak mengetahui binatang tersebut dilindungi. Namun, setelah mengetahui dari warga sehingga memutuskan untuk mengamankannya.
“Sebelumnya kami tidak mengetahui Kukang itu merupakan hewan yang dilindungi. Tapi setelah tahu kami akan menyerahkannya kepada PPSC untuk dilepasliarkan,” imbuhnya.
Melalui Komunitas Pencinta Alam Kusukabumi dan Jurnalist Solidarity Sukabumi, kukang akhirnya diserahkan ke Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga untuk mendapatkan perawatan.
Penggagas Jurnalist Solidarity Sukabumi, Budiyanto, mengatakan, penyerahan satwa yang aktif pada malam hari (nocturnal) itu telah disampaikan dengan petugas BBKSDA Jabar Seksi Sukabumi dan PPSC.
“Karena dikhawatirkan ada hal tidak diinginkan, kami memilih menyerahkan langsung ke PPSC, terlebih lagi di sana juga ada petugas BBKSDA Jabar yang sedang ada pertemuan,” katanya.
Penyerahan satwa dilindungi ini, lanjut dia, sekaligus untuk meyakinkan warga yang menyerahkan kukang jawa bahwa satwa dilindungi ini benar-benar diserahkan kepada yang berwenang yaitu lembaga konservasi khusus pusat penyelamatan satwa.
“Kukang jawa ini ternyata termasuk satwa dilindungi negara. Oleh karena itu kami ingin ikut melestarikannya maka kami serahkan ke BBKSDA Jabar,” ucapnya.
Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BBKSDA Jabar Bidang Bogor, Isep Mukti Wiharja, mengatakan, kukang jawa termasuk satwa dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Penyerahan satwa dilindungi dari warga baik sukarela maupun perkara harus melalui BBKSDA. Mekanismenya ada serah terima satwa dilindungi dari warga kepada negara melalui BBKSDA. Kemudian satwa itu akan dititip rawatkan ke lembaga konservasi khusus mitra kami BBKSDA, seperti PPSC ini,” katanya.
Ia menambahkan, selama di PPSC, satwa dilindungi akan menjalani beberapa tindakan, mulai pemeriksaan oleh dokter hewan dan tim medis, serta akan menjalani karantina untuk mengetahui perilaku satwa.