Seekor kukang diselamatkan warga setelah nyaris tertabrak kendaraan di jalan raya Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Warga RT 32 Kelurahan Baru tersebut kemudian melaporkan penemuan kukang itu ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah untuk dievakuasi.
Kepala BKSDA Kalimantan Tengah, Nur Patria mengatakan kondisi kukang dalam keadaan baik saat dievakuasi oleh petugas.
“Setelah diperiksa tidak ada lecet atau luka serius,” ujarnya.
Karena itu, lanjutnya, kukang langsung kembali dilepasliarkan ke habitatnya oleh petugas BKSDA Kalimantan Tengah.
Baca juga : Nyaris Tersengat Listrik, Kukang Diselamatkan Warga Sumbar
“Kami kerap menerima laporan kukang yang kerap kali ke rumah warga hingga ke genteng milik warga. Hal itu dikarenakan Kukang cenderung mencari tempat yang gelap,” kata Nur.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan penemuan kukang kepada BKSDA Kalimantan tengah melalui call center.
“Jika ada masyarakat yang menemukan Kukang, hubungi call center kami. Jangan dibunuh, karena keseimbangan ekosistem akan terganggu, selain terancam hukuman karena merupakan satwa yang dilindungi,” tegasnya.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Kukang dilarang untuk dieksploitasi, seperti diburu, dipelihara, diperjualbelikan maupun dimanfaatkan bagian tubuhnya. Ancaman hukuman memelihara kukang adalah penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.